Djitu-online.com Bengkulu Utara – Satu unit Sepeda Motor jenis Honda tipe CRF 150 R milik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Utara Jasmen Silitonga, pada dini hari Minggu 27 September 2020, telah dibawa kawanan maling.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery A Nainggolan. SIK, didampingi oleh Kanit Pidum Ipda
Achmad Nizar Akbar dan KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi serta Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, menggelar Press Release Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, pada Senen (01/11/2020) di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara
Dibeberkan Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. SIK dalam Rilis, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda tipe CRF 150 R milik Jasmen Silitonga di jalan. Kolonel Alamsyah Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Benguku Utara pada hari Minggu tanggal 27 September 2020.
“Kemudian dari laporan korban, pihak Polres Bengkulu Utara melakukan penyidikan atas tindak pidana pencurian tersebut,” beber Kasat Reskrim
Pelaku EN dan YU, dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dari Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Belati Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong, pada saat berada di Bengkulu Utara kedua pelaku berpatroli mencari sasaran dalam aksinya.
“Kedua pelaku EN dan YU melintasi kediaman Direktur RSUD Arga Makmur di Jalan. Kol. Alamsyah di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, dalam perjalan tersebut kedua pelaku melihat sasaran satu unit sepeda motor terparkir di kediaman tersebut, lalu dengan menggunakan alat besi (As bekas mobil) pelaku mencongkel kunci gerbang pagar milik korban dan kemudian mematahkan kunci stang motor dengan cara memutar keras sehingga kunci setang motor itu patah, lalu menggabungkan kabel dan unit motor itu dinyalakan, kedua pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim dalam Rilis.
Dari data dan info didapatkan pihak Reskrim Polres Bengkulu Utara, salah satu pelaku EN telah diamankan pihak Polres Linggau Barat dengan tindak pidana kepemilikan Senpi, dengan gerak cepat pihak Reskrim Polres Bengkulu Utara melakukan pengejaran terhadap data lanjutan yang dimiliki, alhasil pihak Polres Bengkulu Utara mengamankan satu pelaku NA (27) salah satu kawanan pencurian sebagai perantara jual unit (penadah), di Desa Tanjung Heran Kecamatan SBU Kabupaten Rejang Lebong.
“Pihak kami mendapat info, kawanan maling ini salah satunya sudah diamankan pihak Polres Linggau Barat, kemudian pihak kita (Polres Bengkulu Utara), hasil pengembangan info melakukan pengejaran terhadap satu pelaku kawanan pencurian ini dengan status sebagai juru jual sekaligus penadah. Alhasil pelaku kita amankan di kediamannya di Desa Tanjung Heran kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Dari tangan pelaku NA diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda tipe CRF 150 R warna merah Lis putih dengan Nopol BD 4066 SR dan Nomor Rangka MH1KD1110KK105293 serta Nomor Mesin KD11E-1104592.
Akibat dari perbuatannya, pelaku di dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 SUB 480 Jo 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman Maksimal 5 tahun penjara. (R***)