Korupsi Anggaran Kesra Setkab BS, Kuasa Hukum : Ada Kejanggalan Dengan Hasil Putusan Sidang

0
205

BENGKULU – Tim Advokat Bayu Purnomo Saputra, SH dan Partners selaku kuasa hukum keluarga Nexke Yusita tersangka kasus korupsi anggaran Kesra Setkab Bengkulu Selatan merasa ada kejanggalan atas hasil keputusan sidang yang dijatuhkan kepada Nexke Yusita.

Menurutnya, kejanggalan tersebut terlihat dari keputusan pengadilan yang menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pembantu dihukum 2 tahun kurungan penjara, sedangkan, Pejabat Pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK) dinyatakan tidak bersalah.

“Kami merasa ada yang janggal dari keputusan sidang, karena KPA dan Bendahara Pembantu didakwa dengan putusan hukuman yang sama,” kata Bayu.

“Kejanggalan juga kita rasakan pada putusan sidang yang menyatakan PPTK sebagai pelaksana kegiatan justru dinyatakan tidak bersalah,” tegasnya.

Bayu juga membeberkan, bahwa dalam proses persidangan yang sudah dilaksanakan, Nexke mengatakan padanya kalau keterangan dari para saksi yang dihadirkan, seakan tidak dipertimbangkan bahkan terkesan diabaikan.

Semua saksi, dalam sidang peradilan tersebut menyatakan bahwa, terdakwa Nexke sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya, sambungnya.

“Disampaikan oleh Nexke kepada kami, keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seakan tidak dipertimbangkan dan bahkan terkesan diabaikan,” ucap Bayu.

“Padahal dalam persidangan, para saksi sudah menyatakan bahwa, Nexke tidak melakukan tindakan menyalahi aturan yang dituduhkan kepadanya (Nexke),” sambungnya.

Bayu juga menyebutkan bahwa dari awal pemeriksaan sampai pada proses persidangan, Nexke Yusita mengatakan kepada mereka bahwa dia merasa terintimidasi.

“Dari awal pemeriksaan sampai pada masa persidangan, Nexke mengatakan pada kami bahwa dia merasa terintimidasi oleh beberapa pihak,” ungkapnya.

“Kita Tim Advokat Bayu Purnomo Saputra SH & Partners, akan ajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat, kita akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan atas perkara ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretaris Kabupaten (Setkab) Bengkulu Selatan Tahun 2015, Heriadi dan Nexke Yusita.

Dalam persidangan Rabu 4 april 2020 di PN Bengkulu tersebut, Majelis Hakim menyatakan KPA dan Bendahara Pembantu bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Majelis Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 159 juta dipotong uang kerugian negara yang sudah dikembalikan. Sebelumnya, Heriadi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta dan Nexke sebesar Rp 50 juta.

sumber : beritamerdekaonline.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here