Djitu-online.com Bengkulu Utara – Eksekutif bersama Legeslatif melaksanakan rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016, tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jum’at (13/11/2020) di Ruang rapat Gabungan lantai I Sekretariat DPRD Bengkulu Utara
Dalam pelaksanaan rapat oleh Eksekutif dan Legeslatif yang tergabung di pansus, membahas beberapa perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satu diantaranya perubahan BPKAD menjadi BKAD, Kesbangpol dari Kantor menjadi Badan, dan meleburkan Balitbang ke Bapeda.
Ketua Pansus Tommy Sitompul. S.Sos mengatakan, ada beberapa Susunan Perangkat Daerah yang dalam Raperda terjadi perubahan berdasarkan regulasi, termasuk dalam sebutan perangkat daerah tersebut.
“Kita tetap mengacu pada peraturan, khususnya Permendagri nomor 5 tahun 2017, kemudian ada beberapa Susunan perangkat daerah seperti Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD), kita hilangkan pada sebutan Pengelolahannya dan sekarang menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) seterusnya, Kesbangpol pihak kita setuju menjadi Badan, dan perubahan ini kita sesuaikan kembali terhadap Permendagri nomor 11 tahun 2019,” beber Ketua Pansus Tommy Sitompul. S.Sos
Dari pantauan awak media Djitu-online.com, pelaksanaan rapat kerja pansus antara Eksekutif bersama Legeslatif, langsung dipimpin oleh Ketua Pansus Tommy Sitompul. S.Sos dan anggota Pansus DPRD Bengkulu Utara, Hotman Sihombing, Sudarman, Agus Riyadi, dan Selamun. (R***/Adv)