Djitu-online.com Bengkulu Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui sektor pajak daerah dan retribusi, Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan berbagai evaluasi di setiap sektornya. Tak terkecuali, di sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk penggunaan MBLB bagi anggaran Dana Desa (DD) baik bersumber anggaran APBN maupun APBD
Dari catatan pihak Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara, terdapat Desa di dalam Kabupaten Bengkulu Utara yang telah menetapkan asumsi pajak daerah bersumber dari pekerjaan fisik yang tidak bayar di tahun 2020.
Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara Dodi Hardinata. S.Sos.MSI terdapat Pemerintah Desa (Pemdes) di Bengkulu Utara yang sejak awal telah menetapkan asusmsi retribusi pajak daerah dengan pekerjaan fisik di Desa setempat, akan tetapi hingga 31 Desember 2020 tidak setor retribusi pajak tersebut.
“Sejak awal desa tersebut sudah mengajukan asusmsi pajak atas pekerjaan fisik yang dalam pelaksanaannya mengunakan MBLB, hanya saja desa ini sampai saat ini tidak menyetorkan pajaknya ke sini,” ujar Kaban.
Disinggung awak media djitu-online.com, terkait Desa yang tidak menyetorkan pajak satelah rampung pekerjaan fisik anggaran DD di tahun 2020 lalu, Kepala Bapenda menyebutkan Desa tersebut adalah Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara dengan rincian sebagai berikut, asumsi pajak daerah dengan jenis pajak MBLB total belanja Rp. 232. 156.000,- dengan besaran asumsi pajak daerah sejumlah Rp. 23. 215.000,-
“Asumsi pajak daerah yang ditetapkan berdasarkan penggunaan MBLB pekerjaan fisik (pengoralan) anggaran dd, tidak setor ke kas kita adalah desa taba baru kecamatan lais dengan nominal yang tidak disetorkan Rp. 23.215.000,-” beber Kepala Bapenda.
Lanjut Kepala Bapenda, dengan asumsi pajak daerah yang wajib disetorkan Desa Taba Baru Kecamatan Lais atas penggunaaan MBLB tersebut sampai sekarang tidak di setor, menimbulkan kecurigaan yang mana anggaran pajak tersebut diselewengkan oleh oknum atau pihak Pemdes Taba Baru
“Ada dugaan pihak kita bahwa anggaran pajak desa taba baru dengan asumsi pajak daerah yang wajib disetor per tanggal 31 Desember 2020, di tilep atau diselewengkan oleh pihak pemdes, pihak kita dalam waktu dekat akan koordinasi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindak lanjut terkait dugaan pajak desa taba baru ini,” tukas Dodi
Berangkat dari info tidak di setorkan pajak MBLB pihak Pemdes Desa Taba Baru, awak Media djitu-online.com, melakukan cek fisik atas kegiatan pekerjaan Anggaran DD Desa Taba Baru yang mana menggunakan MBLB. Dari pantauan di lokasi, pekerjaan fisik tersebut banyak terjadi kejanggalan terutama dari segi volume serta terdapat beberapa titik kegiatan yang sudah tidak layak dan di duga terjadi Mark-up atas kegiatan pekerjaan pengoralan badan jalan usaha tani tersebut.(R***)