LBH Wawan Adil Sayangkan Pihak Sekolah, keluarkan Siswi Pembuat tik tok ujaran kebencian Palestina

0
276

Djitu-online.com Bengkulu – Bukan pesta kembang api, tapi saling serang ratusan roket melayang. Minggu 16 Mei 2021, jadi hari paling mematikan di Palestina sejak pertempuran dengan Israel dimulai selama sepekan.

Pertikaian Palestina vs Israel merupakan pertikaian skala global yang mana akan menguras emosi dan reaksi di semua lini dan kalangan.

Gambaran di atas adalah untuk introspeksi atas rekaman Vidio Tik Tok viral oleh seorang siswi salah satu SLTA di kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, berinisial MS, dimana video tersebut diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Palestina. Dalam konten tersebut menentang arus mainstream pendapat publik, yang menimbulkan reaksi penolakan emosi bagi publik

Melihat viral nya konten vidio tik tok tersebut, yang menimbulkan dan memicu eskalasi pertikaian yang lebih luas dengan isu sensitif. Pihak-pihak yang berkepentingan di wilayah Bengkulu Tengah segera mengambil tindakan, dimana melibatkan bebagai elemen seperti pihak Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, tokoh Agama, siswi bersangkutan serta pihak orang tua dari siswi pembuat vidio tik tok tersebut, dengan hasil, siswi pembuat video tik tok tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, dan persoalan tersebut di nyatakan selesai.

Lembaga Bantuan Hukum ‘Wawan Adil’ yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, mendukung penuh dan apresiasi atas upaya yang sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut. Hanya saja ketua LBH Wawan Adil, Wawan Ersanovi SH sangat menyayangkan atas tindakan pihak sekolah yang mengeluarkan siswi tersebut.

Disampaikan Wawan Ersanovi. SH, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk diarahkan pada pemenuhan hak anak serta mengutamakan keadilan restoratif.

Kemudian di dalam konstitusi diatur secara tegas bahwa hak untuk memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara wajib mengusahakannya. Jadi hak untuk sekolah itu adalah hak asasi setiap orang, yang tidak boleh dirampas dan dikurangi sedikit pun dan dengan alasan apapun, termasuk oleh negara.

“Kita tidak ingin ikut andil dalam proses hukum dan sanksi bagi siswi pembuat vidio tik tok ujaran kebencian Palestina itu, disini kita melihat ada diskriminasi siswa ini di hak pendidikannya, dengan dalih dan alasan apa, siswi ini dikeluarkan dari sekolah, hak pendidikan bagi setiap anak usia sekolah di lindungi dalam undangan-undang di negara ini, mengapa pihak sekolah mengeluarkan siswi tersebut sementara hukuman dan sanksi dari pihak terkait sudah selesai,” ungkap Ketua LBH Wawan Adil di kantornya saat di temui awak media Djitu-online com, Selasa (18/05/2021).

Ditambahkan Wawan Ersanovi. SH, dengan dikeluarkannya siswi tersebut dari sekolah akan menimbulkan dampak Psikologis dan dampak sosial bagi anak tersebut. Akan ada stigma luar biasa bagi orang tua dan masyarakat umumnya dalam menanggapi hal tersebut.

“Perlu pertimbangan lebih bagi pihak sekolah, atas dasar dan alasan mengeluarkan siswi pembuat vidio tik tok ujaran kebencian Palestina itu, mengingat dampak yang timbul terhadap anak ini. Publik akan mempertanyakan atas keputusan pihak sekolah ini, akan muncul berbagai argumen dikalangan masyarakat yang seolah-olah si anak ini melakukan kesalahan berat yang tidak bisa ditoleransi. Dari sini akan ada dampak langsung terhadap si anak yang nantinya akan secara hukum sosial menarik diri dari lingkungan dan psikologis anak secara pribadi akan tertekan. Dalam hal inilah kita sangat menyayangkan keputusan pihak sekolah mengeluarkan siswi ini dari tempat mengeyam pendidikan dan kita mengecam keras pihak sekolah atas hak pendidikan bagi anak tersebut,” beber Wawan Ersanovi. SH.

Lanjut Ketua LBH Wawan Ersanovi. SH, dengan dikeluarkannya siswi tersebut akan menimbulkan efek buruk terhadap anak itu sendiri, pihak sekolah seharusnya lebih pada pembinaan ke siswi tersebut bukan menjauhkan dari dunia pendidikan. Diharapkan nantinya akan di bangun karakter, etika dan moral bagi anak, dengan demikian anak mampu menyadari kesalahan dan mendidik untuk kedepannya tidak terulang perbuatan serupa, sehingga akan membentuk anak menjadi pribadi yang baik dan berkarakter.

“Kita berharap pihak dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu ini, agar mempertimbangkan kembali sanksi pihak sekolah mengeluarkan siswi konten vidio tik tok diduga ujaran kebencian palestina di bengkulu tengah ini, untuk dapat kembali lagi ke sekolah, mengikuti kegiatan belajar. Kemudian pihak sekolah kedepannya dapat menerapkan perlakuan khusus kepada anak sebagai sanksi dari sekolah.” Pungkas Wawan Ersanovi.SH. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here