Djitu-online.com Bengkulu Utara – Sempat melarikan diri, pelaku penganiayaan akhirnya berhasil di amankan oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK. MH melalui Kasatreskrim AKP. Jery. A Nainggolan. S.IK, yang di laksanakan press confensasi oleh KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar, menerangkan proses hingga dilaksanakan kegiatan tersebut.
Disampaikan KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi, pelaku AL (19) di amankan pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara di kediamannya di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur pada Kamis (20/05/2021)
Ditambahkan KBO Reskrim, pelaku merupakan hasil pengembangan dari kejadian penganiayaan pada Minggu 04 April 2021 yang lalu, dimana kejadian tersebut di depan Universitas Ratu Samban (UNRAS) Kota Arga Makmur, diketahui tersangka lainnya lebih dahulu di amankan FZ dan IF, warga Kecamatan Padang Jaya.
“Pelaku kita amankan di kediamannya di desa koro tidur, sementara pelaku sebelumnya sudah di amankan dan sudah tahap proses di Kejaksaan Negeri Argamakmur, pelaku penganiayaan berjumlah 4 orang, satu pelaku lagi masih buron,” beber KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara saat press confensasi, pada Selasa (25/05/2021).
Lanjut KBO Reskrim Iptu. Asnawi, pelaku AL merupakan ikut serta dalam pemukul korban pada tindak pidana penganiyaan di depan UNRAS Argamakmur (04 April 2021-red), sehingga korban mengalami luka lebam dan luka sayat.
“Akibat dari keikutsertaan pelaku dalam tindak pidana penganiyaan, pelaku AL di kenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.” Pungkas KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara dalam press confensasi. (R***)