Djitu-online.com Bengkulu Utara – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara Unit Pidana Umum (Pidum) gelandang terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone di kediaman warga di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SIK. MH melalui Kasatreskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. SIK, menggelar Press Rilis yang dilaksanakan oleh Kepala Unit (Kanit) Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar, yang di dampingi oleh KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi kemudian bersama Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan pada Rabu 23/05/2021 di Gedung Utama Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Disampaikan Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar dalam press rilis, nasib apes dialami pelaku pencurian di Bengkulu Utara, niat mencuri HP pria ini malah ketahuan. Sosok pencuri ini bernama Herwan Tono (33) warga Kelurahan Kebun Kiwat Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
“Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan motor jenis Honda beat dari bengkulu kota menuju arah jalan lintas kecamatan Lais, lebih tepatnya di desa durian daun, pelaku masuk ke kediaman warga dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil handphone yang berada di dalam rumah, sayangnya aksi pelaku tidak sesuai rencana dan keberadaan pelaku diketahui, lalu pelaku diamankan di Mapolsek Lais yang seterusnya di lakukan pendalaman kasus di Mapolres Bengkulu Utara,” beber Kanit Pidum.
Ditambahkan KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu. M. Asnawi dalam rilis, dari tangan pelaku di amankan Barang Bukti (BB), satu (1) unit plastik warna kuning, satu (1) unit Handphone Merk Vivo tipe Y125 warna phantom black, satu (1) kotak handphone Vivo Y125, dan satu (1) unit charger Vivo warna putih.
Lanjut Kanit Pidum, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dan sudah ditetapkan tersangka.
“Saat ini pelaku tindak pidana pencurian Handphone di rumah warga kecamatan Lais sudah kita tetapkan tersangka dan diamankan di mapolres bengkulu utara,” tukas Kanit Pidum
Atas perbuatannya HT (33) di kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke-5e sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (R***)