Djitu-online.com Bengkulu Utara – Satreskrim Polres Bengkulu Utara melalui team Unit Pidana Umum (Pidum), mengamankan Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, dengan empat (4) pelaku warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SIK.MH melalui Kasatreskrim AKP. Jeri Antonius Nainggolan. SIK yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Iptu. M. Asnawi, dalam Rilis kepada pihak Media menyampaikan, kronologis berlangsung singkat, pelaku pada saat kejadian usai menghadiri acara hiburan resepsi dan dalam kondisi di bawah pengaruh Alkohol, kemudian mampir disalah satu bengkel, pelaku bertemu dengan korban, pelaku saat tiba di TKP langsung minta rokok ke korban. Kemudian usai meminta rokok kepada korban, pelaku dengan tangan terkepal langsung melayangkan bogem ke korban. Dalam situasi habis terkena bogem, pelaku kemudian temui temannya, lalu kemudian berniat mempertanyakan mengapa korban di layangkan bogem tersebut akan tetapi bersamaan dengan tiga (3) teman pelaku lainnya korban malah di pukuli kembali. Melihat terjadi kerusuhan tidak seimbang antara korban dengan pelaku, warga sekitar tkp langsung memisahkan kejadian tersebut
Ketika dilaksanakan rilis di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (02/11/2021), Kasatreskrim AKP. Jeri Antonius Nainggolan. SIK membeberkan identitas dari pelaku yang sudah diamankan tersebut, di antaranya inisial RG (23) warga Desa Kuro Tidur EM (20) warga Desa Kuro Tidur, DT (dibawah umur) warga Desa Kuro Tidur dan FY (dibawah umur) warga Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya. Empat pelaku di amankan di lokasi yang berbeda.
“Saat ini ke empat (4) pelaku sudah di amankan pihak Polres Bengkulu Utara dan menjalani proses lebih lanjut” beber panjang Kasatreskrim polres Bengkulu Utara AKP. Jeri Antonius Nainggolan. SIK dalam Rilis.
Terkait perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun. (R***)