Djituonline.com Bengkulu Utara – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT. KULTINDO REJEKI tidak hanya sebatas habisnya masa berlaku Pemegang Hak, akan tetapi di lahan Perusahan tersebut yang sudah di terlantarkan sejak tahun 2000 muncul berbagai konflik, salah satu konflik yang sangat menonjol adalah telah hadirnya Pengusaha atau Petani Perkebunan Liar yang menguasai Lahan tersebut dengan ratusan Hektare.
Disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Persaudaraan Masyarakat Sembilan Desa (PMSD), melalui Sekretaris Jendral (Sekjen) S. Effendi, PT. Kultindo Rejeki sejak tahun 2000 ditelantarkan dan tanpa aktivitas, perkebunan kakao HGU nomor 02/K dengan masa berlaku Hak dari tahun 1989 hingga tahun 2019 (selama 30 tahun) tersebut, telah banyak menuai konflik dan polemik berkepanjangan yang tidak kunjung usai, bahkan oknum pengusaha Liar yang menguasai lahan milik PT. Koltindo Rejeki tersebut semakin mengklaim dan memperluas jangkauan lahan kepemilikan Liarnya.
“Dari ditelantarkan oleh pt. kultindo rejeki, pengusaha liar yang mengatasnamakan masyarakat semakin menggeliat dan memperluas area lahannya di dalam hgu itu, tahun 2007 kita bersama-sama pernah lakukan mediasi dengan pihak pengusaha liar ini, namun seiring berjalannya waktu konflik malah semakin meluas dan kepentingan khalayak umum terabaikan oleh pengusaha liar ini,” ujar Sekretaris umum Gapoktan PMSD.
Ditambahkan Sekretaris Gapoktan PMSD, saat ini oknum pengusaha perkebunan liar tersebut seperti memiliki management yang mumpuni, dengan menerapkan ala-ala perusahan Legal. Dari data yang terhimpun oleh pihak Gapoktan PMSD yang di sampaikan kepada Media Djituonline.com, Selasa 11 Januari 2022, selama ini di dalam HGU milik PT. Kultindo Rejeki pengusaha Liar tersebut terdapat struktur Pimpinan layaknya Maneger dengan inisial (R), terdapat ahli teknis perkebunan dengan inisial (A) dan lebih menterengnya lagi terdapat oknum keamanan Ilegal dengan inisial (I), sementara diketahui pengusaha perkebunan tersebut tidak memilik hak apapun di lahan milik Ex PT. Kultindo Rejeki tersebut, baik itu izin usaha maupun izin lainnya.
“Hebatnya lagi, pengusaha liar yang menguasai lahan milik ex pt kultindo rejeki ratusan hektare itu, punya management layaknya perusahan legal, punya meneger, punya tim teknis, dan punya keamanan, yang kesemuanya di berdayakan dalam penguasaan lahan itu, sementara penguasaan lahan yang selama ini masih milik ex pt. kultindo rejeki itu, jelas-jelas tidak di benarkan dan melanggar aturan serta bertentangan dengan gapoktan pmsd sendiri,” beber Sekretaris umum Gapoktan PMSD
Mengacu terhadap UU terbaru PP nomor 18 Tahun 2021 bulan Februari tentang HGU dan berdasarkan pengumuman Presiden RI melalui siaran kanal You Tube Sekretariat Presiden, Kamis (06 Januari 2022) tentang IUP dan HGU serta berdasarkan rapat evaluasi HGU oleh pihak Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekdaprov beberapa waktu yang lalu, Pihak Gapoktan PMSD dan Masyarakat berharap pihak terkait sesegera mungkin untuk melakukan tindakan terhadap HGU PT. Ex KULTINDO REJEKI dan lebih penting lagi terhadap pengusaha Liar yang menguasai lahan di dalam PT. Kultindo REJEKI tersebut.
“Dari dasar di atas, kita sangat berharap konflik penguasaan lahan di hgu pt kultindo oleh pengusaha liar tanpa kantongi izin dan memiliki lahan di dalam hgu ini, segera mendapatkan perhatian dari pihak terkait, sehingga nantinya masyarakat yang tergabung di dalam gapoktan pmsd dan masyarakat di sekitar ex pt kultindo tidak merasa hak mereka terusik oleh pengusaha liar tersebut,” pungkas Sekretaris umum Gapoktan PMSD.(R***)