Djitu-online.com Bengkulu Utara – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana Pemerasan, Cani Diah Karmila bersama Ujang Cikwan. Karena itu pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan eksekusi Ujang Cikwan sebagai terpidana, sementara terpidana Cani Diah Karmila masih dalam pantauan
Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Intel (Kasi-Intel) Denny Agustian SH menjelaskan putusan Mahkamah Agung keluar tanggal 25 Januari 2022. Dimana bunyi petikannya, Dikabulkan.
“Jadi sesuai putusan dari MA, kami lakukan eksekusi terhadap terpidana, terpidana menjalani eksekusi hukuman dengan dipotong masa tahanan,” tutur Denny Agustian.SH, Senen (14/03/2022)
Pihaknya mengaku, bahwa hingga saat ini masih memonitor dan memantau satu terpidana lain yaitu Cani Diah Karmila.
“Dari pantauan kami, terpidana cani diah karmila, masih termonitor pihak kita, hanya saja letak posisi terpidana saat ini masih berpindah-pindah, namun berdasarkan pantauan terpidana masih di wilayah provinsi bengkulu,” Lanjutnya
Denny Agustian SH selaku Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, disinggung sekiranya terpidana melakukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK), Beliau menyebut hal itu tidak ada masalah.
“Eksekusi akan jalan terus, tidak terpengaruh dengan upaya hukum lain,” pungkasnya.(R**)