Djituonline.com Bengkulu Utara – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana Pemerasan, Ujang Cikwan bersama anaknya Cani Diah Karmila. Maka dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana tersebut.
Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Denny Agustian.SH menerangkan, bahwa pada hari Senen 14 Maret 2022 telah dilaksanakan Eksekusi terpidana perkara pemerasan atas nama Ujang Cikwan, kemudian atas telah di eksekusinya Ujang Cikwan, tim intelejen Kejari Bengkulu Utara bekerjasama dengan terpidana yang telah di eksekusi melakukan koordinasi. Atas koordinasi tersebut, satu terpidana lain atas nama Cani Diah Karmila pada Selasa 16 Maret 2022 dengan suka rela menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara
“Pihak kita kejaksaan negeri argamakmur, sesuai dengan putusan MA melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara pemerasan, dimana beberapa waktu yang lalu terpidana ini oleh pihak pengadilan negeri argamakmur di vonis bebas, kemudian jpu laksanakan kasasi dan atas hasil putusan kasasi MA maka kedua terpidana semula di vonis bebas, kita eksekusi kembali sesuai dengan putusan MA ini,” ungkap Denny
“Dari pelaksanaan eksekusi ini, kita telah mengamankan terpidana atas nama Ujang Cikwan, kemudian dengan telah kita amankan satu terpidana, selanjutnya satu terpidana atas nama cani diah karmila, kita lakukan penggalangan dengan lewat terpidana ujang cikwan, dan Alhamdulillah satu terpidana cani diah karmila berdasarkan koordinasi kita, berhasil kita amankan dengan kesadaran menyerahkan diri ke kantor (Kejari),” beber Kasi Intel.
Kasi Intel Kejari Argamakmur Bengkulu Utara Denny Agustian.SH, ketika di singgung mengenai sikapnya, ketika terpidana perkara pemerasan tersebut pada waktu lalu pihaknya di pojokan dengan beragam informasi lewat media atas vonis bebas Ujang Cikwan dan Cani Diah Karmila, dengan ciri khas nya, Kasi Intel Kejari Argamakmur Bengkulu Utara tersenyum, kemudian mengatakan dengan tegas, Putusan MA atas Kasasi JPU dalam perkara pemerasan tersebut telah terbit.
“Disinggung, dengan bebasnya dua terpidana perkara pemerasan (ujang cikwan dan cani diah karmila) yang pada waktu itu di vonis bebas oleh pengadilan negeri argamakmur dan beragamnya pemberitaan mengagung-agungkan atas suksesnya perkara tersebut divonis bebas. Denny Agustian.SH yang Kasi Intel dan selaku kehumasan di Kejari, hanya tersenyum sebagai ciri khas nya, lalu mengatakan dengan tegas “saya tidak ingin banyak berkomentar, cukup putusan Kasasi dari MA ini saja yang membuktikan” dan pelaksanaan eksekusi dua terpidana atas perkara pemerasan terhadap ustadz Aris Kasmadi telah kita laksanakan sesuai prosedur,” pungkas Kasi Intel Denny Agustian. SH. (R***)