Djituonline.com Bengkulu Utara – Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara gelar Press Rilis perkara Pembunuhan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya dengan Korban warga Desa Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih beberapa waktu yang lalu (Jum’at 01/07/2022- red). Gelaran Press Rilis dilaksanankan Senen, (04/07/2022) di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, AKP. M. Asmawi, yang didampingi oleh Kasi Pidum Polres Bengkulu Utara Ipda. Fauzan Maulana Harianto. S.Tr.k mengatakan dalam rilis, tersangka akan dijerat Pasal 338 SUB 351 ayat 3 KUHPidana, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 338 SUB 351 ayat 3 KUHPidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tersangka di ancam dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ujar Kasi Humas polres Bengkulu Utara AKP. M. Asmawi
Dalam Press Rilis, AKP. M. Asnawi membeberkan kronologis penangkapan tersangka RA (49). Satelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara melalui unit Pidum bergerak cepat dan melacak keberadaan tersangka, satelah mendapatkan info akurat melalui tim Opsnal, tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap Shazli (34) melarikan diri, kemudian dengan komunikasi yang intens Kepala Unit (Kanit) Pidum beserta tim, pelarian RA berakhir di Simpang Batu Desa Sebayur Kecamatan Pinang Raya , kemudian tersangka di giring ke Mapolres Bengkulu Utara.
“Usai mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara melalui Unit Pidum, bergerak dengan cepat dalam penanganan perkara ini, alhasil tersangka RA yang berniat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Shazli, dicegat dan di amankan pihak unit pidum satreskrim polres bengkulu utara” beber, M Asnawi
Dalam Press Rilis, tersangka di konfirmasi awak media atas perkara tersebut, terjadinya penusukan terhadap korban Shazli, ketika itu antara tersangka dan korban berpapasan di jalan berlumpur di wilayah setempat, oleh tersangka tidak terima atas kejadian tersebut, terjadilah saling klaim dan argumen atas kecipratan lumpur yang mengenai sepeda motor milik tersangka RA, namun korban Shazli tidak kalah argumen juga, yang pada akhirnya tingkat emosi tidak mampu di kendalikan, terjadi penusukan oleh tersangka RA sehingga menewaskan korban shazli
“Saat itu antara mobil milik korban dengan sepeda motor milik saya berpapasan di jalan berlumpur, korban dengan mengendari mobilnya tidak mengurangi kecepatan, sehingga dari ban mobil tersangka lumpur bercipratan ke sepeda motor saya dan ke badan saya. Pada saat tersebut saya menegur korban atas kejadian saat itu, namun korban malah dengan arogannya dan dengan nada tinggi memancing emosi saya, terjadilah saling klaim antara saya dan korban, namun saya tidak mampu lagi mengendalikan emosi saya sehingga gelap mata saya dan saya langsung mengeluarkan sebilah pisau kemudian menusukan ke pinggang korban,” ungkap tersangka RA
“Tersangka RA mengatakan peristiwa itu begitu singkat dan dengan emosi yang tidak terkendali lagi, terjadilah penusukan terhadap korban, hingga nyawa korban sampai hilang, padahal sangat sepele kejadiannya hanya gara-gara lumpur,” pungkas RA tertunduk(R***)