Terjadi Kejanggalan Dalam Proses Pilkades Lubuk Gedang, Tiga Calon Minta DPMD Tegas Tidak Memihak

0
505

Djituonline.com Bengkulu Utara – Tiga Calon Kepala Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, mengaku keberatan dengan hasil pemungutan suara yang digelar pada tanggal 06/07/2022 kemarin.

Disampaikan oleh salah satu calon Kepala Desa Lubuk Gedang, Mustadi, kepada awak media Djituonline.com saat di kantor DPMD Kabupaten Bengkulu Utara Senen (18/07/2022). mengatakan mereka ingin mengajukan sanggahan kepada Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Mereka menduga ada kejanggalan yang terjadi, diantaranya adalah satu warga menjoblos dua kali dan di sinyalir warga miliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa tersebut tidak di perbolehkan untuk menyalurkan haknya di Pilkades setempat.

“Saya selaku calon dengan nomor urut 3 dan dua calon lain nomor urut 1 dan nomor urut 4, keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara, sebab kami menduga telah terjadi penyimpangan di proses pemungutan suara di desa lubuk gedang. Salah satu kejanggalan yang kami ketahui dan di anulir oleh pihak panitia desa menjadi benar adalah, satu warga melakukan penjoblosan dua kali, kemudian warga yang miliki dpt tidak boleh memilih dengan dalih tidak masuk logika akal sehat,” beber Mustadi

Ditambahkan Mustadi, PPKD Desa Lubuk Gedang diyakini tidak Netral dan melakukan tindakan di luar dari proses Pilkades tersebut. Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut di atas, merekapun meminta kepada DPMD untuk segera menyelesaikan sanggahan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya melihat, ada yang dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu di dalam pilkades desa lubuk gedang ini, ini berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan, panitia pelaksana pilkades desa lubuk gedang di ikut sertakan untuk melakukan perbuatan demi kepentingan calon terpilih suara terbanyak saat ini,” ungkap Calon Kades Lubuk Gedang nomor 3

“Kemudian permasalahan ini sudah kami koordinasikan ke pihak kecamatan (kecamatan Lais), namun pihak kecamatan malah melimpahkan ke dinas terkait dalam hal ini DPMD kabupaten bengkulu utara, hanya saja pada hari ini (senen 18/07/2022) kepala dinas pmd kabupaten bengkulu utara dengan alasan dan dalih rapat, belum bisa memberi jawaban apapun,” terang Mustadi di ruang tunggu Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara.

Atas kecurangan panita yang di sinyalir bekerja sama dengan calon suara terbanyak Pilkades Desa Lubuk Gedang, meminta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan semua permasalahan Pilkades Desa Lubuk Gedang dengan konsekuensi tegas dan tidak memihak kepada salah satu calon Kades, sehingga nantinya keputusan terbaik harus di dapatkan di permasalahan tersebut

“Kami meminta, khususnya pihak dpmd kabupaten bengkulu utara untuk segera menindaklanjuti atas keberatan kami dari tiga calon kepala desa lubuk gedang ini, dan kami memohon kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk segera menetapkan keputusan yang tegas dengan tetap mengedepankan dasar-dasar hukum yang berlaku, bila sebelum dilaksanakan pelantikan Kapala desa tidak ada ketegasan terhadap kecurangan pilkades ini, maka ada hal-hal yang di luar keinginan kita bersama akan terjadi,” tukas tiga calon kades Lubuk Gedang serentak (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here