Djituonline.com Bengkulu Utara – Melalui video conference Beberapa waktu yang lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga ke Jajaran Polsek se-Indonesia.
Dalam video conference pengarahan tersebut terkait soal perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas).
Sejak jauh hari, Kapolri telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut di atas, agar diketahui bahwa sebelum adanya penekanan Kapolri, Polsek Kerkap telah melakukan pengungkapan berbagai kasus pidana di wilayah hukum setempat
Kapolsek Kerkap Ipda. Ratno. SH saat dikonfirmasi awak media djituonline.com via handphone mengatakan, telah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite sebanyak 26 Dirigen
Kejadian, pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 04:23 wib mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada unit mobil melintasi jalan raya lintas Argamakmur-Kerkap mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Berangkat dari informasi masyarakat tersebut, dilakukan pengembangan lebih jauh oleh Kapolsek bersama tim unit Reskrim Polsek Kerkap, alhasil lebih tepatnya di jalan raya lintas Argamakmur-Kerkap, dengan titik koordinat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, tengah melintas satu unit mobil Toyota Kijang super Nopol BD-1015-AQ yang dikemudikan oleh JT (42) warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Argamakmur, kedapatan membawa dan mengangkut BBM subsidi jenis pertalite.
Unit mobil Toyota Kijang super, usai di berhentikan yang diduga kerap mengangkut BBM subsidi tanpa izin tersebut, dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 Dirigen BBM Subsidi jenis Pertalite yang tidak dilengkapi dokumen lengkap alias ilegal
“Pihak kita, berdasarkan info dari masyarakat kemudian kita kembangkan bersama tim, lalu, kita laksanakan tindakan, Alhamdulillah berbuah hasil, satu unit mobil Toyota kijang super kita amankan bersama Barang Bukti BBM subsidi jenis pertalite beserta pemiliknya,” terang Kapolsek Ratno
“Terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis pertalite tanpa di lengkapi ijin pengangkutan, pihak kita langsung mengamankan JT (42) yang kemudian hasil koordinasi dengan pihak reskrim polres bengkulu utara, pelaku kita gelandang ke Mapolres untuk dilakukan tindak lanjut atas perbuatannya,” jelas Kapolsek Kerkap via sambungan seluler
Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 55 Jo pasal 53 huruf ” b” dan huruf “d” Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sementara itu, perkara kita limpahkan ke pihak reskrim polres bengkulu utara untuk di tindaklanjuti lebih intensif,” tutup Kapolsek Ratno.(R***)