Agenda Rencana Pembangunan Industri dan Penyampaian Nota Keuangan Serta Raperda APBD-P TA 2022, DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna

0
250

Djituonline.com Bengkulu Utara – Usulan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022-2042 serta Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Laksanakan Agenda Rapat Paripurna pada, Kamis (01/09/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung sekretariat DPRD Bengkulu Utara

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH, dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, Forkopimda, Kepala OPD beserta jajaran.

Dalam kesempatan sambutannya, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mianmenyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkulu yang telah memberikan kesempatan dalam menyampaikan Dua (2) Nota Pengantar Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dijadikan aturan tentang Percepatan Pembangunan Industri di Bengkulu Utara dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara TA 2022.

“Rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara disusun sebagai dasar Peraturan Bupati bengkulu utara nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 19 tahun 2021 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara tahun 2022 dimana tetap berpedoman pada regulasi yang ada terkhusus pada aturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2022,”ucap Bupati

Dijelaskan Bupati Bengkulu Utara, bahwa pendapatan daerah Kabupaten Bengkulu Utara menurun 0,14 % dari tahun sebelumnya, sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 10,52%.

“Disampaikan juga bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Tahun 2022-2024, untuk melaksanakan ketentuan tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana dijelaskan rencana pembangunan industri kabupaten ditetapkan oleh peraturan daerah kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tutup Bupati dalam penyampaiannya.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here