Djituonline.com Bengkulu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara yang langsung di pimpin oleh Kapolres AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM gelar Press Rilis, tindak lanjut sejumlah kasus yang menjadi atensi dan perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada Jum’at (02/09/2022) di Halaman Utama Mapolres Bengkulu Utara.
Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus mulai dari penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Perjudian, Ilegal Logging, Ilegal Mining hingga kasus Narkotika
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasatreskrim AKP Teguh Ari Aji S.IK dalam press rilis mengatakan, kasus yang di ungkap ada beberapa kasus diantaranya, Dua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima kasus Perjudian, Satu kasus Ilegal Logging, Satu Kasus Ilegal Mining
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Utara bekerjasama dengan seluruh jajaran Polsek se Bengkulu Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta Barang Bukti (BB)
“Untuk kasus perjudian kita mengamankan Lima pelaku ZU (52) YH (36) JO (61) ke tiga pelaku ini adalah warga Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya dan CA (41) warga Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya, serta satu orang pelaku judi Togel yaitu NI (35) warga Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi,” ujar AKP. Teguh Ari Aji.S.IK
“Kemudian, Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan pelaku AR (43) dan JT (42), kedua pelaku diamankan di titik koordinat yang berbeda yaitu Padang Jaya dan Kerkap. Barang Bukti yang kita amankan lebih kurang 1500 Liter,” tambah Kasatreskrim Teguh
Khusus dua tersangka terancam akan disangkakan dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Cipta Kerja Tahun 2020.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” sambungnya.
Selain itu, terdapat juga kasus ilegal Logging dan Ilegal Mining yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara
“Kemudian ada dua kasus yang diungkap jajaran satreskrim bersama jajaran Polsek setempat yakni ilegal Logging dengan Pelaku YA (38) warga Desa Suka Negara Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan WA (71) warga Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik, untuk ilegal Mining pelaku belum kita periksa,” tutur Kasat
Sesuai dengan arahan dan atensi dari Kapolri, Polres Bengkulu Utara berfokus kepada pengungkapan kasus kejahatan dan penanganan penyakit masyarakat agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara tetap kondusif.
“Kita akan terus bertugas menjadi pengayom dan membuat masyarakat selalu aman dalam menjalankan aktivitas,” tandas Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Teguh Ari Aji. S.IK.(R***)