Kembali Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Amankan Pemuda Kota Argamakmur Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin

0
1157

Djituonline.com Bengkulu Utara – Kembali Satuan Res Narkoba Polres Bengkulu Utara mengamankan satu pelaku diduga mengedarkan sediaan Farmasi atau Alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Dikesempatan Press Release yang dilaksanakan di Lapangan Utama Mapolres Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK,MM menyampaikan, tindak lanjut sejumlah kasus yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada Jum’at (02/09/2022).

Terkait penanganan Kasus Narkotika dan Persangkaan pasal penyalahgunaan Obat-Obatan tidak miliki Izin Edar yang langsung di tangani Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara dengan terduga pelaku beserta Barang Bukti

“Kesempatan dan atas tindak lanjut dari atensi pimpinan kita dalam hal ini Kapolri, pihak kita polres bengkulu utara akan selalu mengedepankan kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum polres kita ini, secara detail dan rinci terkait kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan tidak miliki izin edar, akan di jelaskan Kasat Narkoba,” beber Kapolres Andy

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Akp.Yudha Setiawan.SH menjelaskan, terduga pelaku inisial RR (18) warga Jln. Siti Khadijah Rt 008 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan informasi dan laporan masyarakat pelaku kerap kali mengedarkan obat-obatan tanpa ada izin Edar.

Berangkat dari informasi tersebut pihak Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi yang sudah diterima, kemudian sekira pukul 00:10 wib pada Kamis (01/09/2022-red), Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Akp.Yudha Setiawan.SH, mengamankan terduga pelaku RR (18) dan ditemukan Barang Bukti (BB) Berupa Pil samcodin dari tangan Pelaku.

“Mendapatkan info dari masyarakat, kerap kali salah satu pemuda di dalam kota Argamakmur mengedarkan obat-obatan jenis pil samcodin yang tidak miliki izin edar, pihak kita langsung lakukan penyelidikan yang kemudian kita laksanakan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kasat di giat Rilis

“Dari hasil tindakan pengamanan pelaku itu, lalu kita kembangkan, dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti awal sejumlah 4 keping samcodin, usai di geledah, pelaku mengaku barang bukti lain ada di kediamannya dan pihak kita langsung ke lokasi Jln. Siti Khadijah Rt 008 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, alhasil sejumlah 400 butir samcodin kita temukan,” terang Kasat Narkoba.

Usai laksanakan pengamanan terduga pelaku RR (18) beserta Barang Bukti (BB) Samcodin tersebut, terduga pelaku di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk melaksanakan tindakan hukum lebih lanjut

“Terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar ini, kita amankan di depan masjid Agung kelurahan gunung alam, kemudian kita gelandang ke kantor untuk di ambil tindakan hukum, atas perbuatannya terduga pelaku ini kita jerat dengan pasal nomor 196, 197, dan 198 Undang-Undang 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” beber Akp. Yudha Setiawan.SH

“Dari tangan pelaku di amankan barang bukti
Empat box Pil merk Samcodin dengan jumlah 400 butir, Satu box pil Samcodin tanpa isi, satu buah kardus, satu tas hitam merk Akhtar, dan satu unit Handphone Android merk Vivo warna Biru,” pungkas Kasat Res Narkoba

Hadir dalam giat pres rilis, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana.SH,MM, Waka Polres Bengkulu Utara Kompol. Chusnul Qomar. S.IK, SH,MM, Kasat Reskrim Akp.Teguh Ari Aji. S.IK, Kasat Res Narkoba Akp.Yudha Setiawan.SH, Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Akp.M. Asnawi dan anggota satreskrim beserta satresnarkoba polres Bengkulu Utara. (R***).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here