Djituonline.com Bengkulu – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Provinsi Bengkulu pada Rabu (07/09/2022)
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu Dr. Ahmad Irfan, SH, MH bersama Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH, hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum pada bidang perdata dan usaha tata negara.
“Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Bengkulu untuk terus menjalin hubungan kerja sama yang profesional dengan semua pihak,” kata Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Menurut Ahmad Irfan, MoU dengan Kejati Bengkulu guna memitigasi risiko hukum dan diharapkan membantu penyelesaian kredit bermasalah, termasuk menangani perkara lain yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
Dia menjelaskan apabila dalam pelaksanaan terdapat kendala yang dianggap masih kurang dan perlu mendapatkan perhatian maka pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, kerja sama dengan Bank Pembangunan Bengkulu merupakan kelanjutan dari sebelumnya dengan harapan pihaknya dapat membantu dan mengantisipasi adanya permasalahan di bidang hukum.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata yang dihadapi oleh Bank Bengkulu
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan pertimbangan hukum pada bidang perdata dan tata Usaha negara yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara,” ujarnya
Pihaknya berharap dengan ditandatanganinya MoU tersebut ke depan terjalin komunikasi yang baik dan bersinergi dalam penyajian informasi dan data yang akurat.
“Karena, itu sebagai referensi bagi jaksa pengacara negara dalam penanganan atau penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Bank Bengkulu,” tandas Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani.(R***)