Bawaslu Bengkulu Utara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Masyarakat dan Awak Media

0
424

Djituonline.com Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu. Kegiatan berlangsung di bilangan Kawasan Sawah Resto Kota Argamakmur, Selasa (20/09/2022)

Bawaslu Bengkulu Utara menyadari peran serta masyarakat cukup penting dalam hal ini, dimana pengawasan pemilihan sangat dibutuhkan termasuk peran serta awak media dalam penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya.

Dengan begitu Bawaslu berupaya mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat dan peran awak media untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif.

Tujuan sosialisasi ini ialah membuat masyarakat memahami tugas, fungsi dan pokok Bawaslu. Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Titin Sumarni.SH dalam kegiatan sosialisasi yang disampaikan dalam pembukaan acara.

Kemudian, disampaikan Tri Suyanto.SE selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada awak media online dan undangan yang hadir

Disini peran partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan saat masa kampanye, masa tenang serta waktu pungut dan hitung.

Disebutkan Tri Suyanto.SE, pengawasan masa kampanye seperti iklan kampanye diluar jadwal, kampanye di tempat Ibadah dan kampanye di fasilitas pendidikan, serta kampanye menggunakan fasilitas negara dan pelibatan aparatur, Money Politics, Kampanye Negatif (negatif Champaign) dan lain sebagainya.

Pengawasan penting adalah pada tahapan pungut dan hitung, seperti manipulasi penghitungan suara, Mobilisasi pemilih, Pemilih siluman, Intimidasi pemilih dan sebagainya.

Sudah selayaknya dan mustinya pemilihan harus dikembalikan sebagai milik rakyat termasuk tanggung jawab dalam pengawasan dan pengawalannya,” ungkap Tri Suyanto

Menurut Tri Suyanto, peran partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan saat masa kampanye, masa tenang dan pungut hitung.

Pengawasan masa kampanye seperti iklan kampanye diluar jadwal, kampanye di tempat Ibadah dan fasilitas pendidikan, kampanye menggunakan fasilitas negara dan pelibatan aparatur, Money Politics (politik uang), Kampanye Negatif (negatif Champaign) dan lain sebagainya.

Selanjutnya pengawasan pada tahapan pungut hitung seperti manipulasi penghitungan suara, Mobilisasi pemilih, Pemilih siluman, Intimidasi pemilih dan sebagainya.

“Pemilihan harus dikembalikan sebagai milik rakyat termasuk tanggung jawab dalam pengawasan dan pengawalannya,” ungkap Tri Suyanto

Tugiran.M.Pd selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan materi tentang mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, dalam sambutannya mengatakan dilaksanakannya sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan fungsi bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam sebagaimana UU no 7 tahun 2017. dan juga selaras dengan tagline bawaslu yakni bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

“Sosialisasi kepada lapisan masyarakat dan awak media merupakan upaya Bawaslu Bengkulu Utara untuk mengulang kesuksesan dalam melaksanakan Pemilu di Bengkulu Utara,” bebernya

“Hal ini sudah terbukti dari beberapa kali pelaksanaan Pemilu di Bengkulu Utara yang sukses dilaksanakan, termasuk isu-isu ataupun kejadian yang terjadi di Bengkulu Utara selalu menjadi isu nasional,” terang tugiran

Selain itu, Tugiran, M.Pd menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan demokrasi salah satu upaya yang dilaksanakan adalah melalui media sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat.

Lebih lanjut Tugiran, M.Pdmenyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan serentak bersama sama. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keserentakan tidak dikabulkan oleh MK. Sehingga suka tidak suka, akan tertuang pelaksanaannya di 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 Pilkada.

“Total 9 kabupaten ditambahkan 1 kota Madya dalam satu Pemilihan se-Bengkulu yang menjadi pekerjaan ekstra KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu masyarakat dan media massa sangat penting dalam mengawas dan mengawal demokrasi.” Pungkas Tugiran.(R**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here