Kepala Desa Jabi Melalui Keluarga, Setor Kerugian Negara Sejumlah Rp.413.545.566,49 ke Kejari Bengkulu Utara

0
577

Djituonlime.com Bengkulu Utara – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kepala Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara Ferdinal Agustianto mengembalikan kerugian negara, melalui keluarga dan menitipkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara sebesar Rp.413.545.566,49,- pada Selasa,(20/09/ 2022).

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo.SH.MH melalui Kasi Intel Denny Agustian.SH.MH, titipan pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan dua tahap, di kantor Kejari Bengkulu Utara

“Kasus tersebut mengakibatkan Kerugian negara karena tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Jabi Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Denny lewat saluran selular dengan awak media pada Rabu, (21/09/2022).

Dia menjelaskan, saat ini kasus korupsi di Desa Jabi telah masuk dalam tahap persidangan.

“Uang sebesar Rp. 413.545.566,49,- kemudian dititipkan ke bidang pembinaan dan bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening pemerintah sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya

“Pada tahap penyidikan, pelaku Ferdinal Agustianto via Keluarga juga pernah menitipkan sejumlah Rp. 198.000.000, kemudian untuk tahap kedua, pada Selasa 20 september 2022 dititipkan kembali sebesar Rp. 215. 545.566,49. Kemudian keseluruhan nya dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara

Denny Agustian.SH.MH, mengungkapkan, bahwa penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa melalui keluarga dengan kesadaran sendiri.

“Saat ini kita sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Argamakmur”pungkas Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Denny Agustian. SH.MH.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here