Komisi II DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Tentang HGU 11 Ek PT. TMPA

0
178

Djituonline.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Komisi II Laksanakan Rapat kerja (Hering) terkait tindak lanjut Laporan Masyarakat tentang Pelepasan HGU 11 Garapan Masyarakat Ek PT TMPA (Tri Manunggal Pacific Abadi) seluas 1,352 Ha.

Kegiatan Hering tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan di sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senen (03/10/2022)

Berdasarkan pantauan awak media Djituonline.com, rapat kerja tersebut di komandoi Komisi II DPRD Bengkulu Utara, hingga berita ini di tayangkan, belum ada titik temu sengketa tersebut antara masyarakat penggarap lahan dengan pihak PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang merupakan pemenang Lelang lahan ek PT. TMPA, berdasarkan permohonan masyarakat, pihak PT SIL belum menyetujui terkait Lahan yang di kuasai masyarakat untuk di lepas dari HGU pembaharuan.

Disampaikan oleh Petrus MM Silaban. SH,MH selaku SM Legal dan Humas PT. SIL Group, menanggapi apa yang menjadi permohonan masyarakat Penggarap Lahan Ek HGU 11 PT. TMPA.

Berdasarkan prosesi Enclave, pelepasan sebagian Hak merupakan kewajiban yang harus di lakukan pihak Perusahaan, ketika Perusahaan laksanakan proses perpanjangan dan pembaharuan, dengan tetap berpedoman pada prosesi Enclave. Adapun ketentuan dari hal
1). Masyarakat setempat yang memiliki Hak
2). Lahan yang di Lepas satu hamparan dan satu Blok kawasan

“Pihak kita (PT.SIL) tidak menghambat atau tidak taat akan peraturan yang ada, betul adanya, semua lahan ini milik negara, akan tetapi berdasarkan HGU sebelumnya dan saat ini kita proses, ada beberapa ketentuan seandainya nanti lahan harus kita lepas ke masyarakat,” terang Petrus MM Silaban

“Kemudian nantinya kita lepas lahan yang digarap katanya masyarakat ini, ada syarat dan ketentuannya. Pihak kami (PT. SIL) tidak akan melepas lahan dengan kondisi yang terpisah-pisah seperti saat ini, masyarakat yang berhak atas lahan itu wajib satu area atau satu blok kawasan dengan ketentuan bahwa masyarakat itu benar-benar masyarakat setempat bukan perambah. Dengan syarat dan ketentuan itu, permohonan masyarakat akan kamu proses lebih lanjut, dimana nantinya tidak akan merepotkan antara kamu pemilik hgu dengan masyarakat setempat yang akan kami lepas lahannya, dengan begitu, pihak kita tidak repot dan tidak saling ganggu saat nanti Perusahaan kita beroperasi,” tandas SM Legal dan Humas PT. SIL Group, Petrus MM Silaban. SH,MH

Disisi lain, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Hendri SM Situmorang. ST menyampaikan hal yang serupa. Terkait dengan Prosesi Enclave Lahan di Ek HGU 11 yang saat ini sudah menjadi lahan milik PT. SIL, pihaknya mengatakan, masih mempertanyakan lebih detail jumlah lahan yang nanti akan di lakukan Prosesi Enclave

“Kami komisi II, saat ini belum bisa memberikan keterangan pasti kepada kawan-kawan media, kami akan tindaklanjuti lebih dulu secara detail terkait dengan sengketa ini, upaya mediasi pada kesempatan ini sudah kita lakukan bahkan mediasi di pihak Aph pun sudah berlangsung, ada baiknya kita cek langsung nanti berapa jumlah yang akan di prosesi untuk Enclave nya,” tutup Ketua Komisi II usai laksanakan rapat kerja di ruang rapat gabungan bersama masyarakat dan pihak PT. SIL.

Rapat Dengar pendapat komisi II DPRD tersebut Di Hadiri, Asisten I Bengkulu Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bengkulu Utara, Kepala Bappeda Bengkulu Utara, kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Utara, kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Camat Pinang Raya, Pimpinan PT. SIL (Take-over dari PT.TMPA), Ketua JPKP Kecamatan Pinang Raya, Kepala Desa Bukit Harapan, Kepala Desa Air Sebayur dan Perwakilan Warga Ex.HGU 11.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here