Tidak Butuh Waktu Lama, Kasat Res Narkoba Baru Polres Bengkulu Utara Ungkap Enam Kasus Sekaligus

0
770

Djituonline.com Bengkulu Utara – Satuan Reskrim Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Sat Res Narkoba) Polres Bengkulu Utara melaksanakan Press Release Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan Enam terduga Pelaku. Giat press release di laksanakan di Mapolres Bengkulu Utara pada, Rabu (12/10/2022)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK. MM melalui Kasat Res Narkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.IK, yang di dampingi oleh Waka Polres Bengkulu Utara Kompol. Chusnul Qomar. S.IK. MM dan Kasi Humas AKP. M. Asnawi menyampaikan, dalam hitungan singkat Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap Enam Kasus penyalahguna Narkoba. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan, semua tersangka masih di tahan di Polres Bengkulu Utara.

“Dalam waktu kurang lebih dua pekan kita bersama tim di sat narkoba mengungkap enam perkara penyalahgunaan narkotika, saat ini keseluruhan dari kasus itu sedang dalam proses penyidikan dan pelaku masih kita tahan di sini,” ujar Kasat Res Narkoba

Lebih lanjut Iptu. Ardian Yunnan Saputra, S.IK, menjelaskan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini semuanya berawal mula dari peran serta dan ikut sertanya warga Masyarakat dalam memberikan informasi. Semua informasi yang didapat kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan di lapangan dengan melakukan serangkaian penyelidikan baik siang maupun malam, sudah tentu mengungkap kasus ini tidak mudah, perlu kerja keras dan kerja sama Tim yang solid dan saling mendukung, disaat melakukan pembuntutan, Tim dengan sabar, tekun dan ulet menunggu saat yang tepat.

“Kami bersama tim menghentikan langkah terduga untuk dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, dari hasil penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya padanya masing-masing tersangka, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa shabu dan bukti lainnya yang mengindikasikan bahwa tersangka adalah pelaku Penyalahguna Narkoba,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.

Adapun para terduga Tersangka yang berhasil diamankan :
1. JH alias JP (34) Warga Desa Gunung Selan Kecamatan Argamakmur
2. ATG (21) Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur.
3. DS (33) Warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Argamakmur
4. MD (19) Warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Argamakmur
5. MR (26) Warga Kampung Bujur Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur
6. RH (21) Warga Kampung Pangrentek Kelurahan Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Dari seluruh terduga/Tersangka dipersangkakan melanggar, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

“Pada kegiatan Press Release, Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Ardian Yunnan Saputra, S.IK tetap memberikan Himbauan kepada semua pihak “KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA” mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya yang berdampak negatif bagi tubuh penggunanya, bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan, lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf, oleh sebab itu banyak korban penyalahguna narkotika yang mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri”. Tutup Kasat Resnarkoba Iptu. Ardian Yunnan Saputra, S.IK mengingatkan.

Untuk di ketahui, Iptu. Ardian Yunnan Saputra. S.IK yang baru menjabat kurang lebih dua Minggu sebagai Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara, diketahui baru saja menyelesaikan PITK, pendidikan kedinasan pada lembaga pendidikan akademik Polri di Jakarta, dan Iptu. Ardian Yunnan Saputra. S.IK sebelum menjabat Kasat Res Narkoba di Polres Bengkulu Utara bertugas di Jatanras Polrestabes Medan Sumatera Utara.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here