Berdasarkan SE Kemenkes RI Terkait Obat Bebas Terbatas, Polsek Kerkap Gelar Pengawasan dan Pengecekan Sekaligus Beri Himbauan

0
275

Djituonline.com Bengkulu Utara – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. Sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun dan upaya percepatan penanggulangannya. Pihak Polsek Kerkap yang di pimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Binmas Aipda. Niko Orpaja bersama tim gelar giat penyisiran ke berbagai apotek di wilayah hukum Polsek Kerkap, giat tersebut di laksanakan pada Sabtu, (22/10/2022) sekira pukul 13:00 WIB hingga selesai.

“Berdasarkan instruksi pimpinan dan mengacu pada SE Kemenkes tersebut di atas, maka pihak kita yang berada di sektor Kerkap gelar kegiatan pengawasan dan pengecekan serta laksanakan himbauan terhadap bahaya obat-obatan, terkhususnya obat sirup anak yang berujung pada gagal ginjal hingga berakibat pada kematian pada anak yang mengkonsumsi,” ujar Kapolsek Kerkap, menjelaskan pada awak media djituonline.com via sambungan seluler

Dalam kesempatan komunikasi dengan awak media djituoline.com, Kapolsek Kerkap Iptu. Ratno. SH menyampaikan, kepada seluruh masyarakat dan bagi orang tua untuk tetap waspada dan berhati-hati untuk penanganan medis bagi anak-anak, terkait beredarnya obat yang di larang oleh pemerintah sementara ini, khususnya obat sirup yang berbahan bahaya konsumsi bagi anak. Perihal kepada pemilik Apotek di wilayah hukum Polsek Kerkap, Iptu. Ratno. SH menghimbau agar sekiranya untuk tidak memperjual-belikan obat-obatan tersebut.

“Sebagai bentuk antisipasi kita polsek kerkap bersama tim, seluruh rangkaian kegiatan dan penyisiran terhadap bahaya obat-obatan jenis sirup anak-anak yang beredar atas larangan pemerintah yang tertuang pada surat edaran kemenkes republik Indonesia, maka sudah dilaksanakan pengawasan dan pengecekan di sentral penjualan obat dalam hal ini apotek,” terang Iptu. Ratno. SH

“Bagi masyarakat dan orang tua yang memiliki anak antara usia 0-8 tahun, kami himbau untuk lebih waspada dalam pemberian obat, apalagi obat jenis sirup yang di larang oleh pemerintah saat ini, mengingat sudah banyak korban bahkan berujung pada kematian, sekali lagi kami Himbau seluruh lapisan masyarakat tetap hati-hati dan waspada dalam memberikan penangan medis terhadap anak,” tutup Kapolsek. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here