Laksanakan Sosialisasi dan Himbauan Terhadap Obat Sirup Larangan Pemerintah, Polsek Padang Jaya Monitor Apotek

0
264

Djituonline.com Bengkulu Utara – Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polsek Padang Jaya langsung melalukan sosialisasi dan monitoring sekaligus menyampaikan Himbauan apotek di wilayah hukum sektor Padang Jaya, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 13:00 WIB

Tujuan jajaran Polsek Padang Jaya ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana.S.IK. MM melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Edi Purwanto. SH mengatakan, pihak Polsek beserta tim melakukan pengecekan serta sosialisasi dan menghimbau kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan dan di larang oleh pemerintah.

“Guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,” jelas Kapolsek.

Beberapa personel dari Polsek Padang Jaya diterjunkan, untuk sosialisasi, pengawasan dan Himbauan serta cek langsung ke Apotek di kisaran wilayah hukum Polsek Padang Jaya

“Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, agar menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” terang Kapolsek.

Kegiatan dalam pelaksanaan Pengawasan dan Pengecekan Ke Apotek yang ada di wilayah Kecamatan Padang Jaya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenkes Tentang larang edar dan bahaya penggunaan obat jenis sirup yang mengandung obat berbahaya di Apotek wilayah Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

“Alhamdulillah dari penyisiran pihak kita polsek padang jaya, berdasarkan jenis obat-obatan yang dilarang pihak pemerintah di wilayah hukum kita yang kita cek langsung ke beberapa apotek di sini, tidak lagi di temukan barang-barang tersebut. Meskipun tidak kita temukan obat-obatan, akan tetapi pihak kita tetap melaksanakan pengawasan dan memberikan Himbauan terhadap apotek dan masyarakat dengan kita memasang Larangan bagi Apotek dan masyarakat untuk menggunakan, menjual dan mengkonsumsi obat-obatan jenis itu.” Pungkas Kapolsek Padang Jaya Iptu. Edi Purwanto. SH via sambungan handphone.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here