Polsek Gelar Sosialisasi dan Himbauan ke Seluruh Elemen Masyarakat Pulau Enggano Terhadap Bahaya Obat Sirup Bagi Anak

0
240

Djituonline.com Bengkulu Utara – Dalam rangka mengantisipasi peredaran dan transaksi obat-obatan jenis sirup di Apotek dan Klinik Pelayanan Kesehatan, dimana diketahui berbahaya bagi penderita Anak-anak, kemudian oleh pihak Pemerintah di larang Edar yang tertuang melalui SE Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Berdasarkan dan dengan Acuan tersebut di atas maka pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Enggano melaksanakan giat Sosialisasi dan Himbauan terhadap Masyarakat dan Pusat pelayanan Kesehatan ataupun pemilik Apotek di wilayah hukum Polsek Enggano, pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 10:00 WIB hingga selesai.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Enggano Iptu. Bayu Heri. P. SH. MH mengatakan, terkait mengenai beredarnya obat-obatan yang sementara di larang dan ditarik dari peredarannya oleh pemerintah, diketahui obat-obatan cair jenis sirup tersebut, telah banyak mengancam penderita khususnya bagi anak-anak bahkan sudah merenggut nyawa, maka Polsek Enggano bersama team laksanakan penyisiran ke beberapa Klinik kesehata dan sentral penjualan obat seperti Apotek.

“Beredarnya beberapa jenis obat seperti Paracetamol dan jenis lain yang bisa mengancam nyawa penderita dan di anggap berbahaya untuk di konsumsi, maka kita dari polsek menyisiri beberapa klinik dan apotek di Pulau Enggano ini untuk laksanakan sosialisasi terhadap pemilik apotek dan menghimbau masyarakat di Enggano agar lebih waspada dan berhati-hati, baik itu dalam bertransaksi obat itu maupun masyarakat yang mengkonsumsi nya,” beber Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Enggano, tidak hanya sebatas sosialisasi tentang bahaya dari obat-obatan tersebut, himbauan serta penghentian untuk di Edarkan menjadi fokus utama.

Kemudian, kepada pelayanan kesehatan yang berada di pulau Enggano untuk ikut serta memberikan Edukasi dan pengertian terhadap masyarakat mengenai obat-obatan jenis sirup Paracetamol dan lainnya yang berbahaya untuk di konsumsi bagi anak usia antara 0-8 tahun.

Pelaku pasar, dimana sentral transaksi obat-obatan lebih banyak bermuara pada Apotek, di harapkan dapat bekerja sama baik dengan pemerintah maupun dengan aparat setempat, untuk sesegera mungkin menghentikan penjualan obat, dimana telah dilarang edar pemerintah melalui SE Kemenkes tersebut.

“Kita tidak hanya sebatas lakukan sosialisasi dan penyisiran di wilayah hukum Polsek Enggano ini, mengenai bahaya obat-obatan yang terlanjur beredar itu, namun Himbauan kita terapkan di pulau Enggano ini, atas beredarnya berbagai jenis obat-obatan sirup serupa yang berpotensi bisa membahayakan pada penderita anak-anak bila dikonsumsi, baik dengan resep maupun tanpa resep dokter,” ujar Kapolsek Enggano kepada awak media djituonline.com melalui handphone

“Lalu, bagi pemilik apotek atau sejenisnya yang miliki izin usaha atau klinik-klinik pelayanan kesehatan, tidak pula tertinggal puskesmas pelayanan, ikut serta kita lakukan tindakan periksa di tempat, memastikan peredaran obat berbahaya bagi anak ini di hentikan edarnya. Dengan harapan antisipasi menyeluruh, supaya tercipta kondisi dan situasi yang nyaman dan aman serta masyarakat yang sehat, yang mana nantinya akan membuat masyarakat di pulau Enggano ini dalam menjalani aktivitasnya tidak terganggu dengan isu dan kepanikan yang berlebih, oleh sebab itu kita laksanakan sosialisasi dan Himbauan ini di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Kapolsek Enggano Iptu. Bayu Heri. P. SH. MH, di ujung suara beliau dalam komunikasi tersebut. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here