Djituonline.com Bengkulu Utara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RS, 33 tahun warga Kecamatan Kota Argamakmur di amankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara diduga melakukan penipuan investasi, bermodus arisan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK. MM dalam kegiatan Press Release yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Akp. Teguh Ari Aji. S.IK dan Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Akp. M. Asnawi mengatakan, pihak Polres saat ini berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sudah mencatat puluhan korban. Untuk saat ini pelaku di tahan di Polres Bengkulu Utara
“Pelaku inisial RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di sini,” ujar Kapolres kepada awak media, Senen siang (31/10/2022) saat press release
Kasus ini bermula Februari 2022, saat pelaku membentuk grup arisan, dengan metode ‘Duos dan Flat berupa Emas’
“Berawal dari Februari 2022 silam, pada saat itu pelaku membentuk grup arisan. Kemudian ternyata setelah berjalan beberapa bulan tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan,” terang Kapolres
Pelaku sebelum membentuk Arisan Duos dan Flat tersebut, meng-upload di media sosial dan mengajak korbannya untuk melakukan investasi dengan keuntungan persentase dalam waktu yang singkat
“Modus operandi yang digunakan dengan terlebih dahulu menawarkan bentuk arisan itu ke medsos, dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang fantastis dengan durasi waktu yang singkat,” Kata Kapolres Andy
Korban yang tergiur dengan rayuan pelaku langsung komunikasi dan menyetor sejumlah uang kepada pelaku. Awalnya investasi tersebut berjalan mulus tanpa ada tanda-tanda apapun. Namun, seiring berjalan pelaku tidak kunjung memberikan keuntungan seperti yang telah ia katakan sebelumnya. Pelaku pun dilaporkan korban ke polisi.
“Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan. Pada saat keuntungan harus dikembalikan, ternyata janji yang diberikan di awal tidak terwujud. Pada akhirnya korban penipuan ini melaporkan ke Polres Bengkulu Utara,” bebernya
Korban WTA 32 tahun, warga Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Atas kejadian ini, mengalami kerugian Rp. 94.805.000,00-
“Dari pengakuan korban total kerugian Rp. 94.805.000,00. Berawal dari Februari 2022, waktu itu pelaku mulai membentuk Arisan,” papar Kapolres dalam Release
Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada dari uang tersebut yang dijadikan aset. Sementara pihak Reskrim Polres akan menelusuri ke mana uang tersebut.
“Dikatakan pelaku saat dilaksanakan pemeriksaan, dari arisan atau investasi bodong itu, tidak ada uang yang di jadikan aset, begitu pengakuan pelaku sementara ini, nanti lebih lanjutnya akan kita kejar dan telusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tutup Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji.SIK menabahkan, ketika berlangsung Press Release
Barang Bukti (BB), di dapat satu bundal Rekening koran atas nama WTA, satu unit Handphone merk Samsung, dan empat lembar print hasil Screenshot postingan pelaku di medsos. Untuk saat ini Pelaku Arisan dan Investasi Bodong tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 Tahun 2010 dengan tuntutan pidana empat tahun penjara.
Dikesempatan Press Release tersebut, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK. MM memberikan Himbauan, Kepada seluruh lapisan masyarakat Bengkulu Utara untuk, tidak mudah tergiur dan tergoda dengan bentuk investasi atau Arisan online ataupun sejenisnya. Dimana diketahui di luaran sana masih banyak modus terkait Arisan dan Investasi bodong tersebut. (R***)