Djituonline.com Bengkulu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar Press Release tindak pidana penganiayaan terhadap kakak kandung bersama Wanita Idaman Lain (WIL)
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK, MM melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Aipda. Teguh Santoso menyampaikan dalam Press Release,
Pria dengan inisial ED (27) Tahun Warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu demi membela WIL nya tega melakukan penganiyaan terhadap kakak kandung perempuan nya di salah satu kos-kosan di Kelurahan Gunung Alam.
Kejadian tersebut lebih tepatnya terjadi pada Selasa 08 November 2022 di Kos-kosan Tujuh (7) Warna Kelurahan Gunung Alam bersama WIL nya inisial VE (23) Tahun Warga Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara
Kejadian tersebut berawal dari Kakak kandung perempuan ED mendatangi Lokasi kos-kosan, dengan cara menegur VE agar tidak menggangu kerukunan rumah tangga sang Adek, namun VE tidak terima dari teguran tersebut, kemudian langsung melakukan penganiyaan terhadap Heirumiya (31) Tahun warga Desa Karang Anyar I, yang secara silsilah adalah kakak kandung perempuan ED.
“Awal mulanya korban yang merupakan kakak kandung dari ED, mendatangi kos-kosan dimana VE tinggal sementara ini, niat awal menegur pelaku, untuk tidak lagi mengganggu atau mengusik rumah tangga sang Adek ED ini, akan tetapi satelah ribut adu mulut antar kedua belah pihak, VE tidak terima atas kejadian itu malah melakukan penganiyaan terhadap korban Heirumiya,” terang Kanit PPA dalam Release, Selasa (15/11/2022) di Depan Gedung Reskrim Mapolres Bengkulu Utara
“Tidak hanya sebatas VE saja yang melakukan penganiyaan terhadap korban, malah Adek kandungannya yang berada di lokasi, yang merupakan otak awal dari permasalahan dalam peristiwa itu, ikut menganiaya kakaknya,” ungkap Aipda. Teguh Santoso
Atas kejadian tersebut dan atas laporan korban, pihak Polres Bengkulu Utara melalui Unit PPA telah mengamankan kedua pelaku ED dan VE. Kedua pelaku di kenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 2,8 Tahun penjara. (R***)