Djituonline.com Bengkulu Utara – Seorang Laki-laki berinisial WH (28) Tahun warga Desa Sido Mukti kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, di duga miliki Narkotika golongan I jenis Ganja, dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara sekira pukul 20:00 WIB di Teras Puskesmas Gunung Alam, Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Argamakmur pada Selasa 27 Desember 2022.
Dari tangan terduga, ditemukan Barang Bukti (BB) 2 (Dua) Paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 1 (Satu) Unit Handphone Android
Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Ardian Yunnan Sapitra. S.TK, S.IK Rabu (28/12/2022), penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana terduga pelaku WH akan lakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja
Berangkat dari informasi tersebut, pihak Sat Resnarkoba luncurkan petugas untuk lakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan anggota, Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara langsung pimpin penangkapan terduga pelaku WH di tempat kejadian perkara sekitaran Puskesmas Gunung Alam Kecamatan Kota Argamakmur
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan 2 bungkus Narkotika golongan I jenis Ganja yang di bungkus dalam kertas warna putih
Atas penemuan barang bukti dan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas membawa pelaku serta seluruh barang bukti ke Mapolres Bengkulu Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk sementara ini, Pelaku telah melanggar Pasal 111 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara.” Tandas Kasat Resnarkoba dengan awak media djituonline.com via sambungan handphone. (R***)