Djituonline.com Bengkulu Utara – Pelaku pembakaran mobil di Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Sabtu (04/03/2023) lalu, berhasil di ringkus pihak kepolisian.
Kapolsek Batik Nau Ipda. Deni Mashuri. SH mengatakan, pelaku adalah pria berinisial RF (25) yang merupakan warga Desa Durian Amparan Kecamatan Batik Nau dan IH (24) merupakan warga Desa Koro Tidur Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara
Pelaku nekat dengan meminta salah satu temannya IH untuk membakar mobil milik Sultan Subuhi (26) warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak, sehingga mengakibatkan kebakaran
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM menggelar press release, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK, MM yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra S.TK, S.IK, dan Kapolsek Batik Nau Ipda. Deni Mashuri, SH serta Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP. M. Asnawi dan Kanit Reskrim Polsek Batik Nau Aipda. Ismail Suni, pada Selasa (14/03/2023) di halaman Gedung Reskrim Mapolres Bengkulu Utara
Rupanya, RF cemburu lantaran istrinya kedapatan komunikasi mesra via telpon dan chat dengan laki-laki lain yang diduga merupakan korban Sultan Subuhi
“Motif pelaku karena cemburu mendapati ada chat antara istrinya dengan Sultan Subuhi saat ini menjadi korban pembakaran unit mobil,” terang Waka Polres saat press release
Ditambahkan Waka Polres, Usut punya usut, berawal dari kecurigaan pelaku RF terhadap isterinya yang kerapkali chatting ke seseorang, kemudian diselidiki dan benar adanya, sang isteri berkomunikasi mesra dengan salah seorang yang di duga adalah Sultan Subuhi. Sehingga pelaku RF menyusun rencana dan kemudian meminta temannya IH untuk melaksanakan eksekusi bakar mobil milik Sultan Subuhi
“Kebakaran tersebut asal muasalnya karena ada kecurigaan dan kecemburuan terhadap isterinya yang selalu komunikasi dan chatt via handphone. Sehingga terjadilah pembakaran satu unit mobil Daihatsu tipe Terios warna Hitam,” beber Waka Polres Chusnul
Setelah kejadian tersebut, polisi di bawah pimpinan Kapolsek Batik Nau dan Kanit Reskrim Polsek Batik Nau turun ke TKP untuk laksanakan pemeriksaan lokasi serta saksi-saksi
Hasilnya, pelaku berhasil diringkus kemudian pelaku di giring ke mapolsek Batik Nau dan seterusnya ke Mapolres Bengkulu Utara
“Pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK, MM di Press Release. (R***)