Djituonline.com Bengkulu Utara – Satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdiri di Kabupaten Bengkulu Utara dengan sah Terverifikasi dan Terakreditasi di Kemenkumham, LBH Wawan-Adil seiring perkembangan zaman terus berinovasi.
Kali ini, LBH Wawan-Adil Laksanakan Penyuluhan hukum, dengan Tema Perlindungan Hukum Terhadap Anak ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum, kegiatan tersebut diselenggarakan kerjasama dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Raman Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Rabu, (15/03/2023), mengambil tempat di Kantor Desa Tanjung Raman
Edi Supardi, selaku Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan, Apresiasi luar biasa terhadap LBH Wawan-Adil yang sudah memberikan penyuluhan kepada masyarakat, dimana dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait Hukum tersebut di dominasi oleh kaum perempuan
“Saya mengucapkan terimakasih kepada LBH Wawan-Adil yang sudah bersedia memberikan layanan penyuluhan terhadap masyarakat kami disini, harapan kedepannya, hal-hal serupa dapat dilaksanakan kembali, mengingat pengetahuan hukum di tingkat masyarakat masih minim, oleh karena itu atas nama pribadi dan atas nama Pemdes Tanjung Raman saya mengucapkan terimakasih kepada LBH Wawan-Adil,” ungkap Kades
Usai pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut, Adillah Tri Putra Jaya, SH selaku sekretaris LBH Wawan-Adil menyampaikan, kegiatan memberikan dan penyuluhan Hukum yang di laksanakan pada kesempatan ini, diberikan atas kerja sama Kemenkumham dan LBH Wawan-Adil dengan Pemdes setempat.
“Kegiatan yang kita laksanakan pada kesempatan ini adalah salah satu bentuk penyuluhan hukum bagi masyarakat, dimana kegiatan kita ini bekerjasama dengan pihak pemdes tanjung raman,” terang Adillah
Ditambahkan Adillah Tri Putra Jaya, SH, kegiatan penyuluhan hukum seperti yang dilaksanakan di Desa Tanjung Raman tersebut dapat dilaksanakan oleh Desa-desa Lain.
“Tidak hanya sebatas penyuluhan di desa tanjung raman saja, desa-desa lain yang ada di bengkulu utara ini, boleh laksanakan hal serupa,” tegas praktisi hukum Adillah Tri Putra Jaya SH
Kemudian Adillah Tri Putra Jaya, SH mengatakan, dalam kegiatan penyuluhan tidak sebatas pihak LBH Wawan-Adil memberikan materi terkait Hukum, akan tetapi pihak LBH Wawan-Adil memberikan kesempatan kepada peserta penyuluhan untuk berinteraksi dan sharing terhadap narasumber dari beberapa praktisi hukum LBH Wawan-Adil.
“Pihak kita juga memberikan ruang dalam kegiatan penyuluhan untuk masyarakat dan peserta penyuluhan berinteraksi, sharing, atau mengajukan pertanyaan terkait dengan tema hukum yang kita bahas,” tukas Adillah
Terpisah, Nuroni, SH yang merupakan narasumber di kegiatan penyuluhan hukum Desa Tanjung Raman kali ini mengatakan, inti dan tujuan dari dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan masyarakat wajib memiliki peran penting terhadap perlindungan terhadap anak dalam lingkungan.
“Disamping menyampaikan hukum terhadap masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terhadap orang tua, bagaiman pentingnya perlindungan kepada anak. Dimana nantinya orang tua memahami arti, maksud dan tujuan dari hukum itu sendiri,” tutup Nuroni, SH usai kegiatan
Terakhir Adillah Tri Putra Jaya, SH didampingi oleh Nuroni, SH menyampaikan, untuk masyarakat Bengkulu Utara yang membutuhkan Bantuan Hukum dan Pendamping Hukum LBH Wawan-Adil akan senantiasa siap sedia, tidak hanya bagi masyarakat individu saja akan tetapi masyarakat yang tidak mampu akan di layani dengan Gratis.
Silahkan hubungi LBH Wawan-Adil dengan kontak di bawah ini.
0812 7816 1003 (R***)