Melirik Tugas dan Fungsi BKAD Kabupaten Bengkulu Utara

0
219

Djituonline.com Bengkulu Utara – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara merupakan badan daerah yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang keuangan dan aset daerah.

Plt. Kepala BKAD Masrup, S.St.Pi, MM menegaskan, BKAD Kabupaten Bengkulu Utara merupakan badan daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan kabupaten.

“Tugas pokok BKAD adalah melaksanakan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah daerah di bidang keuangan dan aset daerah serta merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah juga mengelola pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Masrup, Senin (10/04/2023).

Diuraikannya, penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan dan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan juga merupakan tugas BKAD.

Disamping penyelenggara urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan dan aset daerah, juga melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan dan barang milik daerah.

“Pelaksanaan perumusan kebijakan operasional keuangan daerah sebagai pedoman pelaksanaan APBD, kemudian pelaksanaan penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD juga merupakan tugas BKAD,” tambah Dia.

Lanjut, Masrup, pihaknya mempunyai slogan “BKAD BISA” maka dengan demikian BKAD terus berupaya sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik dan selalu melakukan inovasi.

“Kita berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang akuntabel guna mewujudkan Visi Kabupaten Bengkulu Utara yaitu “Terwujudnya Pemerintahan Yang Adil Untuk Kesejahteraan Rakyat,” tandasnya.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here