Djituonline.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menyetujui Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Dewan Bengkulu Utara pada, Jum’at malam (14/04/2023)
Kata akhir Fraksi yang dibacakan keseluruhan dari 7 juru bicara masing-masing fraksi yaitu, fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Nasdem, fraksi PAN, fraksi NIS dan fraksi De Asen, menerima dan menyetujui Raperda PLP2B menjadi Perda
Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, yang langsung memimpin
dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan, satelah mendengarkan bersama secara seksama, dari juru bicara 7 fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara, dari setiap fraksi-fraksi tersebut dalam kata akhir terhadap Raperda PLP2B menyetujui dan menerima untuk diputuskan menjadi Perda PLP2B.
“Telah kita dengarkan sama-sama, dari 7 fraksi dengan juru bicara masing-masing. Intinya dari sekian dan seluruh kata akhir fraksi tadi menyetujui dan menerima Raperda PLP2B itu untuk di tindaklanjuti dan di tetapkan menjadi Perda PLP2B,” ucap Sonti Bakara
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menyampaikan, sejak di Ajukan beberapa waktu yang lalu, kemudian melalui tahapan dan proses pembahasan yang alot terkait dengan Raperda PLP2B tersebut, oleh hal tersebut maka Pemkab Bengkulu Utara haturkan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan DPRD beserta Anggota, dimana pada kesempatan paripurna telah menerima dan menyetujui Raperda PLP2B menjadi Perda PLP2B
“Alhamdulillah,, kami sampaikan kepada semua pihak, khususnya kepada pimpinan dan anggota dprd bengkulu utara, dimana telah bekerja maksimal dan cukup menguras waktu dan tenaganya demi masyarakat bengkulu utara ini. Sekali lagi atas nama pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara saya ucapkan terimakasih atas penetapan raperda plp2b ini menjadi Perda,” tandas Bupati Mian dalam sambutannya. (R***/Adv)