Djituinline.com Bengkulu – Salah satu universitas di Provinsi Bengkulu, yaitu Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (UNIHAZ) disinyalir Dekan dan Mahasiswi terjadi Kegaduhan yang hingga saat ini masih belum ada solusi.
Diketahui, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu, baik itu Rektor dan Yayasan hingga kabar ini ditayangkan belum ada tanda-tanda atau upaya menyikapi terkait perseteruan yang bermuara kegaduhan tersebut
Kegaduhan di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu antar Dekan dan Mahasiswi, tanpa kepastian, membuat salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu melakukan langkah-langkah dan langkah terakhir yang dilakukan adalah dengan membuat dan mengirimkan Laporan secara tertulis ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II Sumatera Selatan (Palembang)
Adapun Laporan yang di sampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, SH. MH tertanggal (12/04/2023-red) ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah II Sumatera Selatan (Palembang) sebagai berikut :
Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH membuka 4 kelas perkuliahan
1) Reguler A, perkuliahan dilaksanakan pada malam hari
2) Reguler B, perkuliahan dilaksanakan pada siang hari
3) Reguler C (Kelas Online), Pengadu tidak mengetahui pelaksanaan perkuliahannya dan
4) Reguler D, perkuliahan dilaksanakan pada hari Jum’at dan Sabtu
Kemudian durasi dari perkuliahan tersebut, Reguler sebagaimana jadwal di atas dengan ketentuan sebagai berikut,
A). Reguler A, lamanya waktu satu kali pertemuan kuliah 2 SKS selama 60 menit, jadi waktu pelaksanaan perkuliahan total 840 menit dalam satu semester
B). Reguler B, lamanya waktu satu kali pertemuan kuliah 2 SKS selama 90 menit, jadi waktu pelaksanaan perkuliahan total 1260 menit dalam satu semester
C). Reguler C (Kelas Online), pengadu tidak mengetahui lamanya waktu perkuliahan
D). Reguler D, lamanya waktu satu kali pertemuan kuliah 2 SKS selama 60 menit, dalam waktu 60 menit tersebut dosen memberikan 2 materi,
Mahasiswa dalam penyelenggaraan nya, diminta mengisi absensi kehadiran untuk 2 kali pertemuan, dalam satu bulan, sementara mahasiswa cukup masuk kuliah 2 kali pertemuan, dalam satu semester.
“Perkuliahan dilaksanakan hanya 8 kali pertemuan, itupun terpotong dengan waktu Ujian Tengah Semester (UTS). Jadi waktu pelaksanaan perkuliahan total 480 menit dalam satu semester,” beber pelapor dengan awak media djituinline com
“Beberapa bukti berbetuk fotokopi jadwal kuliah kelas reguler A, kelas reguler B dan kelas reguler D semester genap tahun akademik 2022-2023 terlampir dalam laporan pengaduan,” ujar Nedi
Dijelaskan Nediyanto Ramadhan, SH. MH, praktek perkuliahan sebagaimana keterangan tersebut diatas, khusus Reguler A dan Reguler D dalam jadwal dan aktivitas kuliah disinyalir dimanipulasi, diketahui beberapa mahasiswa tidak pernah melaksanakan aktivitas perkuliahan dalam satu durasi semester tetapi mendapatkan Bilai ‘A’ diberikan oleh salah satu Dosen, hal tersebut berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPTI) tidak memenuhi syarat
“Dari sinilah kita menduga, perkuliahan dengan motif reguler A dan reguler D di fakultas hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH yang sengaja dimanipulasi terkesan hanya berbasis bisnis, dan praktek ini berlangsung sudah cukup lama, bahkan dari segi untung-ruginya, hal itu sangat merugikan mahasiswa dan pendidikan tinggi, karena perkuliahan tidak dapat dilakukan secara optimal, ditambahkan pula dengan durasi dan waktu kuliah yang sangat singkat serta tidak memadai, ini nantinya akan berakibat fatal bagi Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH provinsi bengkulu dapat menghasilkan dan mencetak sarjana-sarjana yang berkualitas,” jelasnya
Ditambahkan Nediyanto Ramadhan, SH. MH Dosen Fakultas Hukum di Universitas Prof. Dr. Hazairin SH dan selaku Advokat ternama di Provinsi Bengkulu tersebut, berdasarkan alasan sebagaimana telah dibeberkan, berharap ada tindakan tegas dari pihak Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Sumatera Selatan (Palembang)
“Dengan adanya laporan ini, kita berharap pihak terkait segera melakukan tindakan tegas, dengan segera mungkin untuk mengaudit praktek perkuliahan modus dan motif reguler A, reguler C dan reguler D ini, ” harapannya
“Tidak hanya sebatas mengaudit saja, kita juga meminta pihak-pihak terkait yang berwenang memberikan sanksi, bila perlu program studi hukum fakultas tersebut di universitas Prof. Dr. Hazairin, SH di tutup dan dilarang beroperasi, dimana tidak sesuai dengan SNPT, yang mana nantinya akan merugikan bagi mahasiswa.” Pungkas Nediyanto Ramadhan, SH. MH dalam komunikasi dengan awak media djituinline com pada Senen (17/04/2023) {Pred}