Dugaan Drama KKN Rekrutmen Perangkat Desa Sp Ketenong, Advokat Nediyanto Ramadhan,SH.MH Angkat Bicara

0
1069

Djituonline.com Bengkulu Utara – Perekrutan perangkat Desa Simpang Ketenong Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menjadi perhatian Advokat senior Nediyanto Ramadhan, SH. MH. Hal ini menyikapi informasi adanya rekrutmen yang dilakukan oleh Kepala Desa diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan cenderung berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dikonfirmasi, Awak Media Djituonline.com via sambungan handphone, Senen (29/05/2023) Nediyanto Ramadhan, SH. MH menyatakan, bahwa pengawasan dan kontrol terhadap tindakan KKN merupakan tugas bersama, apalagi di setiap kegiatan pemerintah desa menggunakan dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Nediyanto Ramadhan, SH. MH berharap pada setiap rekrutmen perangkat desa memperhatikan kompetensi yang dibutuhkan pihak desa. Jangan sampai yang dibutuhkan dengan yang lolos malah berbeda. Hal ini tentu sebuah pelanggaran yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Dalam penggunaan anggaran pemerintah, hendaknya para kepala desa selektif dan bijaksana, jangan sampai nanti terjebak dan terjerat hukum, karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” terang Nediyanto.

Ditambahkan Nediyanto, Dugaan KKN seleksi penerimaan perangkat Desa Simpang Ketenong dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan indikasi suap menyuap

“Bila benar adanya indikasi Kepala Desa dan jajaran pemdes simpang ketenong dalam rekrut perangkat desa terjadi suap menyuap, maka hal tersebut melanggar ketentuan pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UU RI No 20 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” beber Nediyanto.

Dikatakan pula Nediyanto, dugaan atau indikasi suap menyuap pada seleksi atau penjaringan perangkat Desa, yang terjadi di Desa Simpang Ketenong, sudah dapat dilaporkan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

“Disinilah peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena korupsi merupakan musuh bersama yang tidak boleh tumbuh subur,oleh sebab itu hal seperti dugaan suap menyuap dalam penjaringan dan seleksi perangkat desa di desa simpang ketenong kecamatan kerkap kabupaten bengkulu utara bisa dilaporkan ke pihak aph,” ungkapnya

Lebih tegas Nediyanto mengatakan, sikap dan perilaku serta perbuatan dari Kepala Desa Simpang Ketenong yang diduga terlibat langsung suap menyuap terhadap seleksi dan rekrutmen Perangkat Desa beberapa waktu yang lalu, harus di tindaklanjuti secara hukum.

“Diharapkan masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menginformasikan terkait dugaan suap menyuap rekrut dan seleksi perangkat desa simpang ketenong, segera laporkan oknum kades tersebut ke APH. Dengan didasari dan di awali dugaan KKN dalam jabatan tersebut akan berimbas keberlangsungan roda pemerintahan desa kedepannya,” pungkas Nediyanto dalam komunikasi dengan awak Media Djituonline.com via sambungan handphone. (Pre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here