Sesuai Amanat Presiden RI Perkuat Ketahanan Pangan, Kepala Desa Tanjung Karet Tebar Benih Ikan Nila

0
342

Djituonline.com Bengkulu Utara – Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa.

Melalui kebijakan tersebut Pemerintah Desa Tanjung Karet melaksanakan kegiatan perkuat ketahanan pangan dengan tebar benih ikan Nila, pada Kamis (08/05/2023)

Usai pelaksanaan tebar benih ikan, Kepala Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Sarkawi, S.Pd, M.Ikom mengatakan, untuk meneruskan amanat dari Presiden Republik Indonesia maka kesempatan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) sekaligus memperkuat ketahanan Pangan, maka ditebar bibit ikan Nila, dimana diketahui, ikan Nila merupakan salah satu ikan kaya gizi dan bernilai ekonomi tinggi. Kecukupan protein yang diinginkan menjadi salah satu Prasyarat Desa bebas stunting.

“Paling tidak sekitar 3 bulan lagi, ikan-ikan ini semoga sudah bisa dipanen. Dan harapannya dapat dinikmati oleh masyarakat terutama keluarga yang memiliki anak stunting sebagai sumber protein hewan,” tutur Sarkawi

Dikesempatan tersebut Kades membeberkan, jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Tanjung Karet merupakan salah satu dari penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu penyediaan gizi masyarakat sekaligus sebagai investasi Desa jangka panjang.

“Pemilihan jenis belanja desa yang berkualitas membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat desa maupun masyarakatnya sehingga dalam musyawarah desa tercetus ide dan gagasan kegiatan penggunaan dana desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes,” beber Kades

Dikatakan pula Kades Sarkawi, program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

“Di tahun 2023 ini dua puluh persen dari total dana desa untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan tetap dilanjutkan pada tahun berikutnya sebagai komitmen pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan,” sampai Sarkawi, S.Pd, M.Ikom dengan awak media djituonline.com

“Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan melalui upaya pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri,” pungkas Kepala Desa.

Tampak hadir dalam giat Ketahanan Pangan yaitu pelepasan benih ikan, hadir Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Perangkat Desa, Camat Air Besi yang diwakilkan kepada Pegawai Kecamatan, Pendamping Desa dan undangan lainnya.(R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here