Djituonline.com Bengkulu Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Jakarta pada Jumat (09/06/2023)
Dijelaskan oleh Sonti Bakara, MoU tersebut dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
“MoU yang ditandatangani yakni tentang rencana pembangunan UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara,” ucap Sonti
Penandatangan langsung dilakukan oleh Bupati BU Ir. H. Mian didampingi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, MBA. Dilangsungkan di ruang rapat Bilateral Ditjenimsi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.
Penandatangan MoU ini juga di saksikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata, SE. Kepala Bapelitbangda BU, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos,M.Si.
Pada kesempatan itu, Bupati Mian menyampaikan dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi, merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten Bengkulu Utara kedepannya.
“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten BU kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor agar ke depan dapat memadai,” ucap Bupati Mian.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim,MBA mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI di Kabupaten Bengkulu Utara ini merupakan langkah strategis.
“Iya keberadaan Kantor UKM guna melayani masyarakat lebih baik. Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan ijin tinggal,” ujar Silmy Karim. (R***/Adv)