Merintis Sejak 8 Tahun Silam Paud Al-Iqro, Kepala Sekolah di Pecat Tanpa Sebab oleh Kades Baru

0
1782

Djituonline.com Bengkulu Utara – Pemerintah Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diduga melakukan pemecatan terhadap Kepala Sekolah sekaligus pengelola Pelajar Anak Usia Dini (PAUD) Al-Iqro, Riya Haryani tanpa alasan melalui surat keputusan Kepala Desa Simpang Ketenong dengan surat nomor 24 tahun 2023. Hal tersebut di akui oleh Riya Haryani saat dikonfirmasi media djituonline.com (20/06/2023)

Padahal, Riya Haryani sebagai tenaga Guru dan selaku Kepala sekolah PAUD sejak pertama kali PAUD di dirikan pada Tahun 2016 sebelum terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Namun saat ini, di Tahun 2023, Kepala Desa Simpang Ketenong Aguanda Martapuri, SH sengaja melakukan pemecatan terhadap Riya Haryani

“Saya sebagai kepala sekolah dan pengelola Paud dari Tahun 2016 sebelum PAUD terdaftar di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Tapi hari itu, (08/03/203-red) tiba-tiba saya langsung mendapat surat pemecatan dari Kepala Desa tanpa alasan yang jelas,” kata Riya

Riya bilang, jika ada kesalahan, seharusnya pihak Pemerintah Desa wajib memanggil dan mempertanyakan, sebelum mengeluarkan SK pemecatan.

“Saya langsung di pecat melalui surat pemecatan begitu saja. Jujur saja, saya tidak tahu hal sama sekali. Tiba-tiba ada surat pemecatan untuk saya, Kalau ada masalah, kenapa tidak di evaluasi dulu,” sesalnya

Kemudian, untuk diketahui sebelum terjadinya pemecatan, Kepala Sekolah dan tenaga guru (Paud Al-Iqro Desa Simpang Ketenong) mendapatkan dan menerima konfennsasi (honor) dari Bendahara Desa Simpang Ketenong di rapel dari bulan Januari 2023 hingga bulan Maret 2023 (3 bulan) dengan nominal Rp. 300.000/bulan sejumlah Rp. 900.000. Akan tetapi selaku Kepala sekolah PAUD Al-Iqro kaget, disebabkan di daftar penerima konferensi atau honor, tertera nama yang tidak di ketahui oleh pihak pengelola PAUD. Seketika itu selaku Kepala Sekolah mempertanyakan hal tersebut.

“Di bulan maret tahun 2023 tertanggal 07, saya Bersama tenaga guru atas nama Roze Novelda menerima honor kami selaku pengelola dan guru di paud al-iqro desa simpang ketenong, konfennsasi tersebut kami terima dari bendahara sebanyak keseluruhan tiga bulan dengan nominal Rp. 900.000, nah, ketika saya melihat daftar terima yang disodorkan bendahara, saya kaget,” ujar Riya.

“Seketika itu, saya selaku kepala sekolah paud al-iqro, menanyakan terhadap daftar nama-nama penerima honor itu, karena sepengetahuan saya selaku kepsek, nama Apri Zulyanti itu tidak pernah bertugas dan tidak pernah melaksanakan tugas sebagai tenaga guru atau sebagai tenaga apapun di paud al-iqro, mengapa dia terima honor dan siapa Apri Zulyanti ini,” tanya saya

Usai terima konferensi, Kepala Sekolah sekaligus Guru di Paud Al-Iqro kembali ke rumah dengan tidak ada firasat apapun, hanya saja pada keesokan hari tertanggal 08 Maret 2023, mendapatkan surat pemecatan dari Kepala Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

“Esok harinya satelah terima honor, saya mendapatkan surat, kemudian saya membaca surat yang disampaikan ke saya itu, tertera di surat itu, menyatakan saya selaku pengelola sekaligus kepala sekolah paud al-iqro, diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas,” beber Riya Haryani

“Saya mencoba dan berupaya untuk mengklarifikasi terhadap surat pemecatan saya, hanya saja saya tidak mendapatkan jawaban pasti baik dari kepala desa maupun dari pihak terkait di pemdes simpang ketenong. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk koordinasi terhadap dinas pendidikan kabupaten bengkulu utara maupun koordinasi terhadap link sektor desa yaitu dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten bengkulu utara, hingga saat ini tidak ada kepastian dari berbagai pihak atas yang terjadi dengan saya ini,” kesal Riya. (Pre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here