Kawasan HPT Bengkulu Utara di Rambah, Inisial Mislam Diduga Miliki Ratusan Hektare Lahan

0
101
                          Lokasi Lahan Mislam

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Salah satu warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, belum lama ini telah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan adanya aktivitas PERAMBAHAN kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Limas. Diduga perusakan hutan kawasan tersebut dilakukan oknum masyarakat, membuka HPT untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Dengan maraknya perusakan dan perambahan HPT dilakukan oleh beberapa oknum tersebut, sudah seharusnya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara bertidak tegas.

Dari informasi dan pantauan awak media Djituonline.com di lapangan, dijadikannya kawasan hutan negara tersebut sebagai lahan kebun pribadi sudah berjalan cukup lama.

“Kawasan hutan produksi di wilayah Desa Limas dan sekitarnya sudah lebih dari 50 persen berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, baik yang baru di buka maupun yang saat ini sudah produksi. Hah ini sebenarnya bukan lagi rahasia,” ucap warga yang ditemui di lokasi yang tidak ingin menyebutkan identitasnya

Kembali soal banyaknya lahan kawasan yang dijadikan kebun kelapa sawit milik pribadi di HPT, terkuak salah satu pemilik berinisial MISLAM. Mislam merupakan warga Desa Simpang Batu Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kami tidak tau persis pengelola dari lokasi itu, namun dari beberapa nama yang kami ketahui, satu diantaranya yang membuka lahan di HPT dengan ratusan hektare itu adalah Mislam pak, beliau tinggal di simpang batu sana pak. Meskipun demikian pastinya kami kurang faham, karena wilayah yang mereka rambah di sini cukup luas dan tidak memiliki izin garap menjadi perkebunan,” jelas warga tersebut

Sebelumnya, dari data yang diketahui oleh Awak Media Djituinline.com, salah seorang perambah berinisial Moris sudah dilaporkan pihak KPHP Bengkulu Utara dan sudah menjalani proses di APH. Laporan tersebut, adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan di wilayah HPT Bengkulu Utara.

“Infonya, salah satu perambah yang menguasai cukup banyak lahan di kawasan itu sudah dilaporkan oleh pihak KPHP ke kejaksaan, dan sempat ditahan pihak APH,” ujar warga

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkulu Utara ketika di minta tanggapan terkait dengan perambahan kawasan HPT tersebut mengatakan, atas adanya pembukaan kawasan tersebut memantik kecemburuan di tengah masyarakat. Selama ini masyarakat sekitar dilarang keras merambah dan membuka kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan

“Berbeda dengan oknum Mislam dan yang lainnya yang membangun perkebunan di kawasan tersebut, terkesan dibiarkan saja. Karena itu dalam waktu dekat pihak kita akan membuat laporan tertulis ke APH dan meminta pihak terkait bersikap tegas terhadap Mislam dan yang lainnya,” sampai Sekertaris LSM LIP4D Suhardi Lubis dengan awak media Djituonline.com

“Disamping itu, pihak berwenang diharapkan mengungkapkan perkara ini, jika tidak, kawasan hutan di wilayah bengkulu utara akan habis. Laporan tertulis dalam waktu dekat akan kita layangkan ke APH, karena dari bisik-bisik yang didapat kemungkinan petugas penyuluh lapangan dari KPHP ikut bermain didalamnya,” tandas Sekretaris LSM LIP4D. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here