Djituonline.com Bengkulu Utara – Dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK. MM, laksanakan Press Release dengan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku SI (35) dan HE (34) digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara
Kedua pelaku digelandang lantaran menjadi mucikari wanita untuk di jual ke pelanggan pria hidung belang, diantara wanita tersebut, pelaku kedapatan menjual wanita atau perempuan masih di bawah umur.
Dijelaskan Kapolres saat Press Release, modus pelaku dalam menjalani aktivitas tersebut cukup sederhana, pelaku lebih dahulu komunikasi dengan para pria hidung belang, kemudian pria hidung belang tersebut datang ke kosan pelaku. Usai di sepakati antara pembeli jasa dan penjual jasa, fasilitas rumah kos pelaku menjadi wadah kedua belah pihak untuk gelar hasrat.
“Dari cerita kedua pelaku modusnya hampir sama, pelaku lebih dulu mencarikan calon pembeli (pria hidung belang) kemudian dilaksanakan transaksi, satelah deal maka pelaku memberikan izin keduanya untuk melanjutkan aksi beribdehoi di kamar kos yang sudah disiapkan oleh pelaku,” beber Kapolres dalam press release, Rabu (28/06/2023) di depan Gedung Satreskrim polres Bengkulu Utara
Ditambahkan oleh Kapolres AKBP. Andy Pramudya Wardhana, S.IK, MM, para pelaku tersebut oleh pihak Polres sudah sejak lama menjadi incaran, sebab sudah banyak laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kemudian satelah di laksanakan pengintaian, akhirnya didapat barang bukti (BB) yang bisa menjerat kedua pelaku dan team polres Bengkulu Utara laksanakan penyergapan dan pelaku di gelandang ke balik jeruji besi Mapolres.
“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, pelaku ini sudah kerap kali lakukan aksinya jual-beli manusia (perempuan), hanya saja selama ini kita belum mendapatkan bukti yang kuat, dimana pelaku ini dalam jalankan aksinya mengucapkan aplikasi (mechatt), satelah kita lakukan pendalaman dan pengintaian akhirnya pelaku kita sergapan dan gelandang bersama barang bukti yang ada,” terang Kapolres yang di dampingi Kasatreskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra, S TK, S.IK
Dikesempatan press release tersebut, Kapolres menuturkan, khusus perkara TPPO pihak Polres Bengkulu Utara selama kurang lebih tiga bulan belakangan telah mengamankan empat pelaku. Dari penjelasan Kapolres ke empat terduga pelaku tersebut kesemuanya ditetapkan sebagai Mucikari
“Saat ini, dua pelaku yang kita amankan ini, dalam pengakuannya menjual atau menjajakan dua orang perempuan dibawah umur atau berstatus anak-anak, dimana nantinya dalam penerapan pasalnya kita akan masukan undang-undang perlindungan anak. Selama kurun tiga bulan ini di tahun 2023 ini kita sudah mengamankan empat pelaku mucikari,” ujar Kapolres
Salah satu pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Santika dalam pengakuannya dihadapan awak media mengaku seorang waria. Kegiatan seperti yang dilakukan tersangka tersebut disampaikannya merupakan aktivitas yang biasa. Tersangka mengakui pula bahwa dari transaksi antara pembeli dan penjual jasa asusila tersebut, tersangka mendapatkan komisi antara Rp. 50-100 ribu dalam setiap transaksi dengan fasilitas menyediakan tempat atau kamar kos.
“Tugas saya mencarikan pelanggan dan menyiapkan tempat, dari fasilitas itu saya mendapatkan komisi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi, mengenai uang tip atau uang layanan si perempuan sewaktu melayani para pria hidung belang ini, silahkan nego dan transaksi di dalam sendiri,” tutur pelaku waria yang bernama santika
Tersangka dalam press release membantah, bila perempuan yang di jajahkan tersebut dijual olehnya, dalam bantahan tersebut tersangka mengatakan bahwa memang perempuan-perempuan yang Meraka tawarkan ke pria hidung belang merupakan profesi sebagai wanita malam atau psk
“Kita memang saling kenal, karena kehidupan malam para perempuan itu pak, kami tidak menjual mereka seperti yang bapak duga. Para perempuan itu meskipun masih katanya anak-anak itu memang menjajahkan diri, kebetulan kami memang transaksi dengan pelanggan mereka, rata-rata para perempuan itu memang Open BO alias psk pak dan kami tidak memaksa mereka kok, mereka sendiri yang mau untuk dicarikan pelanggan (pria hidung belang),” sampai tersangka (R***)