Djituonline.com, Bengkulu Utara – Kabupaten Bengkulu Utara memang luar biasa,Terdapat seorang honorer tenaga medis lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), honorer yang lulus PPPK menjalani rangkap profesi itu berinisial Neli Aryanti, rangkap profesi sebagai Perangkat Desa Balam Kecamatan Air Padang kabupaten Bengkulu Utara
Neli Aryanti berdasarkan data terhimpun oleh awak media djituonline.com telah lulus menjadi PPPK tenaga medis bertugas di puskesmas Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, Neli Aryanti sebelum lulus menjadi PPPK adalah Perangkat Desa di Desa Balam sejak tahun 2017, kemudian menjalani honor tenaga medis di wilayah kecamatan Air Padang itu sendiri
“Neli itu pak perangkat desa balam, dan honor juga sebagai tenaga medis,” terang warga yang tidak ingin namanya dipublikasi dalam media
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa telah di jelaskan secara tegas bahwa Perangkat Desa tidak boleh rangkap profesi dengan sumber gaji yang sama dari negara baik itu APBN maupun APBD.
Serta sebagaimana aturan Menteri Keuangan tentang penggunaan keuangan negara bahwa penyelenggara pemerintah tidak di perbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui keuangan negara.
Kemudian pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang perubahan atas pemberantasan tidak pidana korupsi (UU Tipikor)
Dibeberkan Sekretaris LSM LIP4D, Radiansyah, ada beberapa syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, khususnya dari tenaga medis. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomologi kesehatan terampil dan entomologi kesehatan ahli pertama, Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja, paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar, Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman
paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Dengan begitu, jelas syarat untuk mendapatkan hak ikut serta seleksi pppk. Jika memang Neli Aryanti itu tidak memiliki syarat tertera itu, maka untuk seleksi pppk tidak mungkin terpenuhi, jadi selama yang bersangkutan menjalani profesi perangkat desa, juga menjalankan profesi sebagai tenaga honorer di bawah naungan dinas kesehatan,” terang Radiansyah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIP4D dalam waktu dekat akan membuat laporan tertulis terkait dengan persoalan Neli Aryanti tersebut.
“Melihat kondisi yang sudah terjadi ini, kita yakin Neli Aryanti sudah mengangkangi regulasi yang ada dan secara tertulis Neli Aryanti akan kita laporkan ke pihak terkait termasuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat ini, beber Sekretaris LSM LIP4D. (R***)