Perangkat Desa Neli Aryanti Rangkap Profesi, Akan Terima Sanksi Sesuai Regulasi

0
57

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Oknum perangkat Desa Balam, Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara diduga mendapat gaji dobel dari SILTAP (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di Desa, termasuk menerima gaji dari honorer

Meningkatnya penghasilan tetap Perangkat Desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP saat ditemui usai rapat paripurna mendengarkan pidato Presiden RI di Hari kemerdekaan Indonesia, Jum’at (16/08/2024) mengungkapkan, Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya pengawasan dari Pemdes setempat

“Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari honorer daerah,” ungkap Kadis

“Seperti yang terjadi pada seorang oknum perangkat Desa Balam, Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara atas Nama Neli Aryanti merangkap sebagai Tenaga Kerja Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara di salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Air Padang,” tambahnya

Terkait hal tersebut, Kadis PMD Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan, akan memanggil Kepala Desa (Kades) untuk diklarifikasi atas kejadian tersebut

“Kita akan segera panggil Kades untuk mempertanyakan kejadian ini, baik kades yang sedang menjabat sekarang maupun kades sebelumnya, nanti kita kabari apa hasil dari itu,” terang Kadis Rahmat.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diterapkan nantinya, Kadis PMD Rahmat Hidayat menuturkan akan berkoordinasi terhadap regulasi yang berlaku

“Terhadap sanksi, kita lihat nanti ya, biar kita sandingkan data kita dengan data dinas kesehatan bengkulu utara, satelah itu baru kita minta pihak inspektorat untuk menentukan kerugian negara, terkahir nantinya baru pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menentukan sikap,” tutur Rahmat Hidayat

Lebih lanjut Kadis PMD Rahmat Hidayat menjelaskan, sanksi terberat yang akan diterima oknum rangkap profesi (Doble job) Neli Aryanti, sanksi administrasi hingga pemecatan dari PPPK

“Terapan sanksi yang akan diterima oleh Neli Aryanti nanti bila terbukti, sanksi administrasi berupa pemecatan dan pencabutan SK PPPK nya. Terhadap kerugian Negara atas kompensasi dari SILTAP yang terimanya, akan di berlakukan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang perubahan atas pemberantasan tidak pidana korupsi,” bebernya.

Terakhir, Rahmat Hidayat S.STP mengungkap akan koordinasikan sesegera mungkin terhadap permasalahan rangkap profesi (Doble job) atas nama Neli Aryanti sebelum menjadi PPPK

“Sesegera mungkin akan kita tindaklanjuti persoalan ini, nanti kita kabari kawan-kawan media untuk hasilnya ya,” tukas Kadis PMD Bengkulu Utara Rahmat Hidayat. S.STP. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here