Djituonlone.com, Bengkulu Utara – Salah seorang perangkat desa di Desa Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2024 bernama Neli Aryanti diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan. Lantas statusnya tersebut patut dipertanyakan
Jika benar sampai terjadi rangkap pekerjaan sebelum diangkat menjadi PPPK, ada kemungkinan oknum tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan honor dari tenaga kesehatan
Kepala Desa (Kades) Amrun Zen beberapa waktu lalu dikonfirmasi via handphone mengatakan, mengenai perangkat desa Doble Profesi pada tahun 2023 sudah di periksa oleh pihak inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara
“Perangkat desa yang doble profesi itu sudah di periksa oleh pihak inspektorat, kalau tidak salah oleh Irban V,” terang Kades
Berangkat dari informasi Kades tersebut pihak media djituonline.com, kemudian mengkonfirmasi pihak Inspektorat Bengkulu Utara. Melalui Inspektur Nopri Silaban.
Disampaikan oleh Inspektur Nopri Silaban, untuk pemeriksaan terhadap perangkat desa doble profesi Desa Balam Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu, pada waktu tersebut hanya sebatas administrasi, terkait dengan Kerugian Negara yang ditimbulkan hingga saat ini tidak kita proses.
“Iya, kita sudah periksa terkait dengan perangkat desa yang doble profesi itu pada tahun 2023, kebetulan yang periksa irban V, semua sudah selesai. Mengenai kerugian negara yang ditimbulkan atas doble profesi oknum itu, belum kami hitung,” ujar Inspektur
Disinggung mengenai mengapa kerugian negara atas doble profesi tersebut tidak dihitung, Nopri Silaban mengatakan ada baiknya di koordinasikan ke pihak APH atau buat laporan tertulis ke APH.
“Terlalu banyak pekerjaan yang harus kami lakukan, ada baiknya untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari ulah oknum doble profesi itu, buat laporan tertulis saja ke pihak penegak hukum. Nanti ada undang-undang Tipikor yang mengatur di aph itu, satelah penerapan UU Tipikor nanti baru akan kita hitung kerugian negaranya,” ungkap Inspektur Nopri Silaban pada awak media Rabu siang (04/08/2024)
Disinggung sanksi yang akan diterapkan terhadap oknum doble profesi atas nama Neli Aryanti yang saat ini telah lulus PPPK tersebut, Nopri Silaban menjelaskan dengan singkat beberapa aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (PPPK) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan atau rangkap profesi baik sebelum atau telah menjadi ASN atau PPPK. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP PPPK, sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan, hal tersebut diatur pada UU Desa dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Permendagri No.110 Tahun 2016, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
“Jadi semuanya sudah ada peraturannya, konsekuensinya pun harus dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum Neli Aryanti, termasuk kerugian negara yang wajib dikembalikan sesuai perhitungan nantinya, intinya buat laporan ke Aph, nanti kita tentukan kerugian negara dan berapa jumlah yang harus di kembalikan sesuai yang sudah diterima oleh Neli Aryanti,” tutup Inspektur Nopri Silaban. (R***)