Djituonline.com, Bengkulu Utara – Sekretaris Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) (Sekwan) Kabupaten Bengkulu Utara, Dra. Evi Fitriani, MM menyampaikan soal pembatalan agenda kegiatan DPRD, Senin (25/09/2023). Yang mana jadwal rapat paripurna hari itu terjadwal berdasarkan berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Kepada awak media Sekwan menyampaikan, Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) ada tiga agenda DPRD. Ketiga agenda dimaksud tertuang dalam berita acara rapat Banmus DPRD kabupaten Bengkulu Utara nomor : 13/BA/BANMUS /2023.
Antara lain, rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda tentang APBD 2024 oleh Bupati Bengkulu Utara yang dijadwalkan pada pukul 10:00 Wib Senen (25/09/2023).
Agenda berikutnya masih di hari yang sama, yakni rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota pengantar APBD 2024.
Kemudian pada Selasa besok (26/09/2023) pada pukul 10.00 WIB diagendakan Rapat Paripurna jawaban Bupati atas penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi.
“Undangan ketiga jadwal rapat paripurna tersebut telah beredar ke pihak pihak terkait sebelum adanya pembatalan pihak DPRD Bengkulu Utara,” ucapnya.
Dia menyebut pihak sekretariat dewan hanya memfasilitasi berbagai agenda pimpinan dan anggota Dewan, termasuk agenda agenda rapat lainnya.
Apabila terjadi pembatalan dari agenda agenda tersebut maka sudah dapat dipastikan berita acara hasil rapat Banmus tak dapat digunakan lagi.
“Untuk itu Banmus perlu melaksanakan rapat ulang guna menyusun agenda kegiatan berikutnya. Terkait dengan pembatalan ketiga agenda tersebut pihak sekretariat dewan tidak dapat menjelaskannya. Sebaiknya konfirmasi ke unsur pimpinan Dewan,” tandasnya. (R***/Adv)