Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda Wakil Bupati dan DPRD Bengkulu Utara Rapat Paripurna

0
120

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE, M.AP sampaikan nota Pengantar Perubahan Peraturan daerah (PERDA), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Utara. Di Gedung paripurna DPRD, Senin (13/11/2023)

Penyampaian Nota perubahan atas peraturan daerah (PERDA) NO 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Raperda tentang penanggulangan bencana (BPBD) kabupaten bengkulu utara.

Rapat Paripurna di Pimpin Langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan di dampingi Oleh waka I Juhaili, S.IP dan waka II Herliyanto S.IP. serta di Hadiri Sekdakab BU, Forkopimda, kepala OPD, SKPD dan Para Tamu undangan Lain nya.

“Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. dan juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana.”himbaunya”

dalam penyampaian nota pengantar ini langsung di bacakan oleh Wakil Bupati Bengkulu utara bahwa ada 2 hal Usulan RAPERDA Kabupaten Bengkulu Utara untuk di jadikan Peraturan Daerah. RAPERDA Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Perubahan Atas Peraturan daerah (PERDA) Nomor 13 tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta RAPERDA Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala Desa dan Dengan ada nya Perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa telah di ubah Dengan Peraturan menteri dalam negeri No 67 tahun 2017. hal ini sesuaikan dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem ke perangkatan desa, tugas dan fungsi perangkat desa.

perubahan atas PERMENDAGRI No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadikan salah satu usulan perubahan Peraturan daerah nomor 13 tahun 2016, tentang Pengangkatan perangkat desa.

untuk mendapatkan tanggapan pandangan umum yang akan di sampaikan pada rapat paripurna berkenan untuk disetujui, melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here