Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkulu Utara

0
106

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Usai penyampaian Nota pengantar Bupati terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kemudian di lanjutkan yang dengan pandangan umum faksi-fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal (13/11/2023-red), Langsung dijawab oleh Bupati pada rapat paripurna pada Selasa (14/11/2023).

Agenda rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara. SH, didampingi Waka I Juhaili. S.Ip, Waka II Herliyanto. S.Ip, Sekretaris Dewan, dan hadiri Anggota DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff, OPD, FKPD dan undangan lainnya.

Pada penyampaian jawaban Bupati Bengkulu Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata. SE, M.Ap, atas pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara, terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

“Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap seluruh anggota Dewan serta fraksi-fraksi yang ada, telah menyampaikan tanggapan terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016, Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)” sampai Wabup Arie

“Semua dukungan dari fraksi merupakan bukti kerja sama yang inten antara Ekskutif dan Legislatif demi melahirkan produk-produk aturan dalam memperbaiki berbagai sektor produk hukum sebelumnya demi tercapai kinerja yang efektif dan efisien menuju perubahan ekonomi masyarakat lebih baik lagi ke depan,” ungkapnya

“Kemudian, Masukan dari fraksi-fraksi merupakan konsep dasar perubahan dalam perda yang di usulkan pihak pemerintah daerah yang mengacu pada prinsip profesional dalam kemampuan dan keahlian untuk menghindari KKN, dimana telah mencakup semua aspek di setiap butir dan pasal-pasal Raperda tersebut,” beber Wabup 

Terakhir Wabup Arie, mengatakan, dalam jawaban pihak eksekutif ini tentu belum bisa memuaskan semua pihak baik pimpinan maupun anggota dewan, untuk lebih detailnya akan kita laksanakan dalam pembahasan bersama di rangkaian berikut atau ditahap selanjutnya

“Tentunya, apa yang saya sampaikan ini bisa jadi tidak dapat memberikan kepuasan bagi kita semua, akan tetapi semua yang sudah kita laksanakan ini akan menjadi satu catatan kedepannya untuk kita lebih baik lagi, hal-hal yang tidak pas, kurang berkenan terhadap jawab ini, mari sama-sama kita susun lebih detail di tahapan berikutnya,” pungkas Wakil Bupati mewakili Bupati Bengkulu Utara. (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here