
Djituonline.com, Lebong – Pemerintah Daerah Lebong melaksanakan Rapat internal terkait dengan dua Raperda, Kedua Raperda tersebut tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong.
Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori, kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dengan mengadakan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (02/07/2024) ruang rapat Sekda Lebong.
Kegiatan dipimpin oleh Asisten II Setda Lebong, Zulhendri, dalam rangka untuk mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait terhadap Raperda RPPLH dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Bupati Kopli Ansori melalui Asisten II Setda Lebong Zulhendri, dalam sambutannya, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan ketersediaan perusahaan air minum tersebut
“Partisipasi publik merupakan salah satu fondasi utama dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan lingkungan hidup yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dikatakan Asisten II Setda Lebong Zulhendri, masukan dan saran terkait berbagai aspek yang tercakup dalam Raperda RPPLH dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, termasuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rentang waktu 30 tahun ke depan. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan final Raperda RPPLH dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, yang akan memberikan kerangka kerja yang komprehensif dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan ketersediaan air minum di Kabupaten Lebong
“Ini merupakan salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lebong dalam mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan hidup bagi generasi masa depan,” imbuhnya
Kemudian, Zulhendri menyampaikan, kesimpulan rapat tersebut adalah masih perlu adanya perbaikan kembali karena masih adanya beberapa masukkan.
“Intinya , kita akan kembali menyempurnakan beberapa item atau yang dianggap perlu untuk dimasukkan terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054,” ujar Asisten II usai rapat
Tidak hanya itu, akan ada penyesuaian produk hukum Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) TTE Kabupaten Lebong.
“Nantinya, pihak kita satukan kesepemahaman terhadap raperda ini, kemudian Lebih lanjutnya akan kita finalisasi nanti pada agenda berikutnya,” pungkas Zulhendri. (Fir/Adv)