Djituonline.com, Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) mengamankan tiga orang terduga pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Ketiga pelaku tersebut terjaring dalam Ops Antik Nala tahun 2024, di gelaran dari 24 Juni hingga 08 Juli. Dua terduga pelaku inisial WA (27 Tahun) dan ES (22 Tahun) merupakan warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, sementara inisial EF (62 Tahun) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eka Agustian Saputra dalam Press Release menyampaikan, pelaku EF diamankan pada 29 Juni kisaran pukul 21:30 WIB di salah satu kedai kopi kecamatan Amen, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu paket kecil narkotika jenis sabu, penggeledahan berlanjut hingga ke kediaman EF, dari kediamannya ditemukan kembali BB paket sabu besar dan berbagai alat terkait dengan sabu.
“Pihak kita mengamankan pelaku EF bersamaan dengan barang bukti sebanyak 7,15 gram sabu dalam bentuk 1 paket kecil dan 1 paket besar,” terang Kasat dalam press release, Kamis (11/07/2024)
Sementara itu, pelaku WA dan ES, keduanya diamankan pada 02 Juli 2024, ketika akan melakukan transaksi, lalu dari kedua tangan pelaku didapat BB Ganja seberat 2,18 gram
“Dua terduga pelaku yang diamankan oleh kita pada saat itu, sedang melakukan transaksi dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” beber Kasat
Dalam penuturannya, Kasat Resnarkoba Iptu Eka Agustian Saputra, menegaskan, pelaku EF dan WA merupakan Target Operasi (TO), sementara ES yang terjaring dalam Ops Antik Nala 2024 tidak merupakan TO.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terancam pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kasat Resnarkoba dalam Press Release tersebut. (Fir)