Djituonline.com Bengkulu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya. Hal itu diketahui usai mengamankan 3 (Tiga) terduga pelaku, EI (23 Tahun) warga Desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi, RM (25 tahun) warga Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto Kabupaten Muko-Muko, AA (30 Tahun) warga Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba, IPTU. Rizqi Dwi Cahya Putra. S.Tr.K yang didampingi Kabag Ops Polres Bengkulu Utara AKP. Bintoro Thio Pratama, S.IK, MH dalam Press Release menuturkan, barang bukti narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan terhadap tiga pelaku dengan TKP yang berbeda
Dari tangan ke tiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis Sabu dengan total seberat 0,84 gram
“Alhamdulilah, beberapa hari lalu, kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat berbahaya serta mengamankan 3 terduga pelaku, yaitu EI, RM, dan AA,” Tutur Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Rizqi Dwi Cahya Putra
“Kemudian Setelah kami amankan ketiga pelaku, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan serta mengamankan 1 paket sabu sedang dan 2 paket sabu kecil,” kata kasat dalam press release Kamis (11/07/2024)
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani proses penyidikan. Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan kejadian kasus ini, Kapolres AKBP. Lambe Patabang Birana S.IK, MH yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara IPTU. Rizqi Dwi Cahya Putra. S.Tr.K, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum bengkulu utara,dan tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya (R***)