Djituonline.com, Bengkulu Utara – Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara berulah. Dari pantauan Awak Media pada (Selasa-red, 30 Juli 2024) kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) tidak berpenghuni di jam kerja.
Terlihat pada pukul 14:00 WIB hingga pukul 14:56 WIB di hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 hanya terdapat ASN lebih kurang 5 pegawai
Melihat hal tersebut, Awak Media mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara.
BKPSDM Bengkulu Utara melalui Sekretaris Parpen Siregar. S.TP, MSi ketika dikonfirmasi, menyayangkan hal tersebut dan akan segera laksanakan sidak dan monitor langsung ke Kantor bersangkutan
“Besok kita akan lakukan cek dan monitor ke kantor DPPPA untuk langsung mengetahui hal itu,” ujar Sekretaris BKPSDM, Parpen Rabu (31/07/2024)
Ditambahkan Parpen, nantinya bila ditemukan adanya pelanggaran disiplin kerja. Pegawai DPPPA Bengkulu Utara akan dikenakan sanksi tegas, salah satu sanksi terberat berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Bila kedapatan, betul saat jam kerja para pegawai di DPPPA bengkulu utara tidak taat aturan maka kita akan terapkan sanksi tegas,” ujar Sekretaris BKPSDM Bengkulu Utara
Kemudian, mengacu peraturan Bupati Bengkulu Utara terkait dengan disiplin kerja, pemotongan TPP berjamaah akan diterima pegawai DPPPA Bengkulu Utara nantinya bila terbukti melanggar.
“Sebagai acuan untuk diketahui begini sanksi bagi pegawai di Bengkulu Utara Untuk keterlambatan. Pertama 07.30 sampai 08.00 Wib dipotong TPP 0,5 %
Kedua 08.01 sampai 08.30 Wib dipotong TPP 1 %
Ketiga 08.31 sampai 09.00 Wib dipotong TPP 1,25%
dan terkahir lebih dari 30 menit 09.00 sampai 09.30 akan dipotong TPP 1,5%,” beber Parpen
Disinggung mengenai Kepala Dinas DPPPA pada saat itu ikut serta tidak berada di kantor, Sekretaris BKPSDM Parpen Siregar mengatakan, tetap akan di berikan sanksi tegas
“Kepala Dinas adalah pembina, yang diantara tupoksinya adalah membina kedisiplinan bawahannya, jika dalam monitoring kita besok beliau juga tidak bisa menjelaskan dan membuktikan itu, kita tidak pernah membedakan penerapan terhadap regulasi dan peraturan,” terang Parpen
Dikesempatan tersebut, Parpen Siregar selaku Sekretaris BKPSDM Bengkulu Utara mengimbau agar sekiranya pelanggaran disiplin tidak terjadi di OPD lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Saya kembali ingatkan kepada pegawai (ASN) untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, tentunya dengan tetap taat terhadap regulasi yang sudah ada, hindari pelanggaran sekecil apapun dimana akan merugikan diri sendiri nantinya,” pungkas Parpen (R***)