Djituonline.com, Bengkulu Utara – Kepolisian Kehutanan (Polhut) yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) membuat laporan ke Polres Bengkulu Utara.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana bidang kehutanan yaitu menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Kejadian dugaan tindak pidana bidang kehutanan tersebut sudah dilaporkan dan diterima oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Dari laporan yang disampaikan petugas Polhut Dinas Kehutanan tersebut.
Dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tersebut dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat dengan memasang portal di kawasan hutan register 71 tersebut.
Termasuk membuat pos penjagaan yang bukan pos penjagaan oleh petugas yang berhak.
Oknum ormas tersebut juga diduga melakukan pelarangan pada masyarakat yang ingin melintasi kawasan hutan tersebut.
Terpisah, Ketua Ormas Garbeta Dedi Mulyadi yang dihubungi oleh pihak media Djituonline.com melalui sambungan WhatsApp terkait laporan dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara, mengatakan, silahkan saja laporkan dan pihaknya akan kooperatif bila nanti di panggil oleh pihak Polres Bengkulu Utara.
“Pihak kita tidak permasalahkan jika pihak itu mau melaporkan kita ke polres, nanti kalau memang pihak polres memanggil kami secara resmi, kami siap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilaporkan pihak mereka,” terang Dedi
Mengenai laporan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara, ke Polres setempat terkait Dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan register 71
“Sesungguhnya kami tidak masalah kalau pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara, mengatakan pihak kami melanggar dengan dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan register 71 itu, akan tetapi bagaimana dengan pihak PT. Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) yang lebih dulu menggarap hingga produksi komoditas Sawit kawasan itu,” beber Ketua Ormas Garbeta
Dedi Mulyadi mengharapkan semua pihak tidak ada yang di istimewakan dalam proses apapun di Negara ini. Kalau memang keadilan mau ditegakkan setegak-tegaknya. Pihak PT. SIL sudah lebih dulu menempati wilayah kawasan tersebut, sementara masyarakat yang hanya ingin sebatas menyambung hidup di persoalkan dengan aturan dan regulasi yang tidak memihak
“Harapan saya, jika memang ingin meletakkan hukum itu pada mustinya kami tidak memperkeruh keadaan tapi pada kenyataannya yang terjadi, tidak seperti harapan kami masyarakat ini. Kami yang menuntut hak hidup di permasalahkan hingga bicara aturan ini dan aturan itu, sementara pihak PT SIL yang selama ini sudah cukup lama merambah dan maling hak negara dan tanah masyarakat dibiarkan begitu saja, bahkan pihak PT. SIL bertahun-tahun hingga komoditas sawit meraka berproduksi ribuan ton setiap bulanya, apakah ini disebut penegakan hukum yang adil,” beber Dedi Mulyadi
Kemudian pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara itu perlu di pertanyakan Netralitas dan fungsinya, sudah berapa tahun Perusahaan PT. SIL beroperasi dan menguasai kawasan mulai dari HPK Urai, HPK Serangai hingga ke HPK Alas Bangun, mengapa mereka diam, ada apa dengan hal tersebut.
“Jangan kami saja yang dijadikan kambing hitam, itu PT. SIL yang sudah menggarap, merambah dan maling hak negara kok didiamkan saja, kemungkinan ada dugaan bahwa pihak UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Bengkulu Utara memiliki kong kalikong dengan perusahaan PT. SIL, nyatanya bertahun-tahun dibiarkan saja tanpa ada secuil pun tindakan, apakah ini tidak aneh,” tutup Ketua Ormas Garbeta Dedi Mulyadi (R***)